KlikFakta.com, Jepara – Banyaknya aduan masyarakat terkait dengan kondisi truk yang memuat hasil galian C yang tak mematuhi aturan lalulintas. Kamis 1 Juli 2021 Satlantas Polres Jepara, melaksanakan kegiatan penegakan hukum.
AKP Edy Purwanto, Humas Polres Jepara menerangkan, dalam kegiatan penindakan itu sedikitnya ada 17 truk bermuatan hasil galian C dihentikan dan ditindak Satlantas Polres Jepara. Tindakan ini dilatarbelakangi banyaknya kendaraan berat yang muatannya melebihi tonase.
“Berdasarkan aduan masyarakat petugas Satlantas Polres Jepara melakukan penindakan kendaraan-kendaraan itu di jalan Mayong Pancur”, ungkapnya.
AKP Edy Purwanto, mengungkapkan, kendaraan-kendaraan tersebut berjalan beriringan dan sudah aktif melintas pada jam kerja. Diketahui, jalur tersebut menjadi salah satu jalur yang arus lalu lintasnya padat. Terutama ketika jam kerja karyawan pabrik.
Akibat kelebihan muatan itu, di jalan Desa Jebol sampai Ngroto menjadi rusak parah. Kondisi jalan makin parah ketika hujan.
“Kendaraan-kendaraan itu banyak yang tidak menutupi barang muatannya dengan apapun. Akibatnya, barang muatan yang terjatuh membahayakan pengguna jalan lain”, terangnya.
Sebenarnya kata Edy ,setiap truk wajib menutup bahan muatannya. Sebab, jika tidak ditutup, barang muatan itu bisa terjatuh dan membahayakan siapapun yang melintas. Namun, pada kenyataanya masih banyak tidak menutup barang muatannya.