Os dan TS berhasil di bekuk oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus yang mengenakan baju tahanan warna biru (foto : klikfakta.com) |
KlikFakta.com, KUDUS – Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan anak jalanan di lahan kosong turut Desa Jepang, Mejobo beberapa waktu lalu.
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, pihaknya menetapkan OS dan TS sebagai pelaku pembunuhan anak punk di Mejobo, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan
“Kedua pelaku mengaku sakit hati kepada korban, kemudian terjadilah pengeroyokan hingga menyebabkan kematian, ” Kata AKBP Aditya Surya Dharma.
Korban diketahui bernama Muhammad Manpalufi alias Pato (24) asal Pekalongan.
Dari pengakuan pelaku, ia nekat memukuli korban yang juga temannya hingga tewas lantaran sakit hati dengan kata-kata yang korban ucapkan saat mabuk.
Kepada media, OS (23) warga Jombang, Jawa Timur, mengaku tak sengaja membunuh Muhammad Manpalufi. Dia dan teman-temannya saat mengkroyok korban dalam keadaan mabuk dan kuga tersulut amarah, lantaran korban melontarkan kata-kata yang menyinggung perasaannya.
“Dia (korban) melecehkan istri saya. Dia bilang, istrimu enak enggak? Dalam kondisi mabuk, saya sakit hati, akhirnya saya pukul, tidak ada niatan membunuh,” jelas OS dalam acara Konferensi Pers di Mapolres Kudus.
OS mengaku memukul korban dengan kayu dan beberapa kali memukul korban dengan tangan kosong bersama rekannya TS (20).
Pengeroyokan dilakukan hingga korban Muhammad Manpalufi alias Pato, 24 tahun, pingsan dan terkapar di tanah.
Pelaku menduga korban pingsan akibat dipukuli. Nahas, pagi harinya pelaku mendapati korban terbujur kaku tidak bergerak. Dan setelah diperiksa ternyata korban sudah meninggal dunia.
Menyadari perbuatannya, OS dan TS kemudian menutup jenazah pelaku dengan daun dan bambu yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian. Dan selanjutnya kabur ke Kabupaten Demak.
OS mengaku sudah tiga tahun mengenal korban. Dia bertemu dan mengenal korban sebagai sesama anak punk.
“Kenal sudah lama, tiga tahunan. Saya jarang pesta miras. Kesana (Mejobo) baru sekali itu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
RA