KlikFakta.com, KUDUS – Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sudah disiapkan anggaran oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus sebesar Rp 30 miliar. Besaran uang tersebut nantinya akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuanhan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Eko Djumartono, menyampaikan, pencairan THR dijadwalkan pada pekan ini. Lantaran, saat ini masih pihaknya menunggu daftar gaji para ASN maupun PPPK dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kudus.
“Saat ini pegawai pemerintah ada ASN dan PPPK. Sehingga adanya kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, yang berstatus PPPK juga ikut menerima seperti halnya ASN,” ujar Eko, belum lama ini.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kudus jumlah ASN sebanyak 6.814 orang dan PPPK sebanyak 97 orang.
Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan pemberian THR kepada PNS untuk mendorong peningkatan konsumsi, daya beli, dan diharapkan menjadi daya ungkit perekonomian nasional.
Adapun besarnya THR yang akan diterima satu kali gaji pokok ditambah tunjangan. Ia mengungkapkan pencairan THR dan gaji ke-13 tidak sekaligus, karena untuk pencairan gaji ke-13 dijadwalkan bulan Juni 2021.
“Dengan adanya pemberian THR, maka ASN maupun PPPK pada bulan Mei 2021 akan mendapat gaji bulanan dan THR,” lanjutnya.