Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Satlantas Polres Demak Amankan Pelaku Kasus Tabrak Lari


KlikFakta.com, Demak
– Kasus tabrak lari yang tewaskan seorang takmir masjid di Demak terekam kamera CCTV. Korban tewas setelah motornya ditabrak mobil dari arah belakang.

“Korban Abdul Munif (50), seorang takmir masjid Desa Weding, Kecamatan Bonang,” kata Kasat Lantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan saat jumpa pers di Mapolres Demak, Senin (24/5/2021).

Tabrak lari itu terjadi di jalan Desa Weding, Kecamatan Bonang, Demak, pada Jumat (21/5) sekitar pukul 04.52 WIB. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor hendak ke masjid.

Tiba-tiba korban ditabrak mobil dari arah belakang. Korban sempat terlindas mobil dua kali, sementara pengemudi mobil tetap tancap gas.

bahwa pengemudi kendaraan bermotor tersebut berada di Kabupaten Semarang. Oleh karena itu kami lakukan pengejaran sampai wilayah Semarang dan alhamdulillah satu hari satu malam sejak kejadian berlangsung kami dapat mengamankan tersangka inisial NA di Lamper Kota Semarang,” terang Fandy.

Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya mobil yang dikemudikan tersangka dan sepeda motor milik korban. Fandy menambahkan, sebelum kejadian, tersangka sempat minum miras.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sendiri tidak dalam kesadaran full, mungkin karena faktor kelelahan, dan pelaku habis minum minuman keras, tetapi dia tidak mengakui bahwa dirinya mabuk,” ujar Fandy.

Sementara tersangka, NA adalah seorang penjaga konter pulsa di Purbalingga. Dia mengaku sudah berniat menyerahkan diri ke polisi namun ternyata lebih dulu tertangkap.

“Habis kumpul dengan teman-teman, ada minuman kerasnya, lagi pada minum, cuman tidak di tempat karaoke,” aku NA yang dihadirkan dalam jumpa pers.

“Saat pulang kondisi sadar waktu nabrak orang, tapi sudah panik duluan, karena takut dihajar massa. Setelah itu saya di rumah saja, sempat perbaiki mobil, biar nggak dimarahin pemilik rentalnya. Lalu, sudah mau nyerahin diri, cuman sudah ketangkap duluan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, NA dikenai Pasal 310 (4) dan 312 UU No 2 Tahun 2009, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Agil)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *