Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma (foto : klikfakta.com) |
KlikFakta.com, KUDUS – S (45) tersangka pembunuhan HKN (16) di Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, berhasil diringkus anggota Polres Kudus. Tersangka S (45) merupakan ayah kandung korban.
Tersangka mengaku kepada polisi, tega melakukan aksi bejat hingga membunuh putri kandungnya sendiri lantaran lama tidak mendapatkan jatah dari sang istri.
“Motifnya menurut pengakuan tersangka, lama tidak diberi jatah oleh istri. Kemudian melihat anaknya timbul hawa nafsu,” kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, Senin (24/5/2021).
Kapolres menjelaskan, tersangka melakukan semua itu lantara terdorong emosi dan nafsu.
Tersangka S mengakui, melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran sudah sebulan sang istri tidak memberikan jatah berhubungan intim kepadanya.
“Sudah satu bulan tidak dikasih istri, karena saat itu bulan puasa,” katanya.
S mengaku, jika putri kandungnya tersebut sempat dipukul menggunakan batu bata lantaran memberontak, saat diminta menuruti hawa nafsunya.
“Saya pukul pakai batu bata, karena dia berontak. Takut ada yang tahu dan ketahuan istri,” ucapnya.
“Saya kalap waktu itu, salah sekali saya. Nyesal sekali, ” imbuhnya.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannnya 15 tahun penjara.
Ra