Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemkab Kudus Akan Buka Pendafataran CPNS dan PPPK Akhir Bulan Mei 2021

Gambar ilustrasi (Foto : klikfakta.com)

KlikFakta.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah mengajukan 531 lowongan sebagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini, lantaran formasi kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2021 di wilayah Kabupaten Kudus sudah disetujui oleh pemerintah pusat. Dengan rincian 29 PNS dan 502 PPPK.

Untuk mengisi semua ebutuhan itu, Kepala Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Pegawai pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Hendro Muswinda mengatakan bahwa pendaftaran sebagai CPNS dan PPPK akan dibuka di akhir Bulan Mei 2021 nanti. 

“Tapi itu tentatif, tidak bisa dipastiakan, bisa saja berubah,” katanya Hendro saat ditemui di ruangannya.

Kemudian untuk tahapan seleksianya, Hendro menjelaskan bahwa tes penerimaan PPPK kali ini akan dibagi menjadi tiga tahap. Dimana tahap pertama diperuntukan bagi guru honorer K2 dan mereka yang sudah masuk ke dalam data pokok (Dapodik) negeri. Kemudian untuk tahap kedua akan diisi oleh mereka yang masuk dalam Dapodik swasta dan guru yang belum bekerja ataupun fresh graduate tapi telah memiliki sertifikat pendidik. 

“Jadi nanti yang belum lolos tahap pertama bisa ikut yang tahap kedua. tapi harus bersaing dengan Dapodik swasta dan guru yang belum bekerja tapi memiliki sertifikan pendidik,” jelasnya. 

Tapi, hingga tahap kedua kuota yang diperlukan Kabupaten Kudus belum terpenuhi, mereka yang belum lolos tahap pertama maupun kedua bisa mengikuti tahap ketiga untuk merbutkan sisa kuota yang ada. 

Tiga tahap yang dijelaskan Hendro ini khusus posisi untuk PPPK guru, sedangkan untuk PPPK non guru hanya memiliki satu kali kesempatan. tapi untuk recruitment PPPK non guru di tahun 2021 ini, kata Hendro ada hal yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. syarat khusus tersebut adalah mereka yang ingin mendaftar minimal memiliki pengalaman tiga tahun di bidang kerja yang relevan sesuai dengan formasi jabatan yang dibutuhkan. 

“Yang penting ada surat keterangan dari pimpinan dimana di bekerja. Kebijakan ini baru di tahun 2021 ini. bisa jadi di tahun selanjutnya berubah,” katanya. 

Sebagai informasi, untuk posisi PPPK guru, Pemkab Kudus membuka lowongan untuk 415 guru PAI, SD, guru Mata Pelajaran, Penjasorkes, dan lainnya yang masuk dalam dapodik. Lalu ada 49 tempat untuk PPPK Kesehatan, 10 untuk PPPK teknis. Sedangkan untuk CPNS dibuka untuk posisi kesehatan sebanyak 5 tempat dan teknis sebanyak 17 tempat. 

“CPNS guru tidak ada, semuanya diarahkan ke PPPK semua tahun ini,” lanjutnya. 

Kemudian untuk syarat umum, yang bisa mendaftar sebgai PPPK guru adalah mereka yang berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun. lalu untuk PPPK non guru dari 20-57 tahun. “Kalau ada yang mendaftar harus dipersiapkan dengan baik. karena formasinya ini terbatas. lebih sedikit dari tahun sebelumnya,” pungkasnya.

RA 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *