KlikFakta.com, Jepara – Kementerian Perhubungan mengizinkan beberapa kendaraan bus untuk tetap beroperasi selama larangan mudik lebaran.
Namun kendaraan bus ini diperuntukkan untuk mengangkut masyarakat atau golongan dalam kategori pengecualian yang boleh berpergian ke luar kota.
Atas dasar itu juga, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan stiker khusus bus. Stiker ini ditunjukan untuk bus yang akan tetap beroperasi selama masa larangan mudik di 6-17 Mei 2021.
Menindaklanjuti hal itu, Kepala Dishub Kabupaten Jepara, Trisno Santoso, mengatakan pihaknya telah meminta semua perusahaan bus AKAP dan AKDP untuk tidak mengoperasikan armada pada tanggal pelarangan mudik. Pihaknya juga akan menutup seluruh terminal yang ada di Jepara.
“Hanya bus berstiker khsus dari Kementerian Perhubungan yang boleh beroperasi membawa penumpang pada masa larangan mudik tanggal 6-17Mei 2021″, ungakapnnya Selasa (04/05/21).
Berapa jumlah bus yang dapat stiker itu Trisno mengaku belum mengetahuinya .
“Pokoknya nanti kalau memang bus itu tidak ada stikernya, kalau beroeprasi langsung kami hentikan,” ujar Trisno.
Trisno menambahkan, bagi penumpang bus AKAP dan AJAP bertanda khusus harus mengantongi surat hasil tes rapid antigen yang berlaku saku kali 24 jam. Selain itu, juga membawa surat keterangan jalan yang dikeluarkan pemerintah desa.