Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Status Belum Tersangka, Capres Fiktif Dipulangkan ke Rumah oleh Polisi


Gabar tabgkap layar (foto : istimewa)

KlikFakta.com, KUDUS – Capres Fiktif Nurhadi asal Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kudus, Jawa Tengah, dipulangkan ke rumahnya usai dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam di Mapolres Kudus. Diketahui Nurhadi diamankan oleh Satreskrim Polres Kudus pada Senin 26 April 2021 malam.

“Nurhadi tidak kami tahan, kemarin kami lakukan pemeriksaan 1x24jam, statusnya belum tersangka. Masih terlapor” kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David saat dihubungi Rabu, (28/04/2021) pagi.

Tidak hanya Nurhadi yang sudah diperiksa dan dimintai keterangan. Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi.

“Sementara, dua orang saksi sudah kami periksa. Dan nanti akan ada kami mintai keterangan dari saksi-saksi lain, ” ungkapnya.

Meski demikian, Polisi tetap akan melanjutkan kasus postingan tidak pantas yang pernah diunggah Nurhadi di akun sosial medianya. Hanya saja, Polisi masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi ahli.

“Tapi kasus ini masih tetap jalan, masih kami dalami lagi. Masih perlu koordinasi dengan saksi-saksi ahli untuk penyelidikan lebih lanjut, ” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Nurhadi, sosok yang pernah viral sebagai calon presiden fiktif menjelang pilpres lalu kini tersandung masalah atas sebuah postingannya di media sosial. 

Warga Mejobo yang poster pencapresan fiktifnya sempat viral bahkan nasional dengan mengusung tagline “Tranjal Tronjol Maha Asyik”.

Setelah viral, Nurhadi juga di datangi oleh sejumlah aparat secara bergantian. Tak berselang lama juga beredar sebuah video berdurasi 49 detik. Video tersebut berisi permintaan maaf Nurhadi yang membuat postingan selengekan itu.

RA

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *