Kudus City Walk yang ada di Jalan Sunan Kudus (foto:klikfakta.com) |
KlikFakta.com, KUDUS – Mulai diberlakukannya Jalan Sunan Kudus sebagai kawasan tempat pedestrian, Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pusat kuliner pada malam hari di area Kudus City Walk (KCW), maka akan diterapkan jalur satu arah bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Hal ini dikarenakan untuk mengurangi kepadatan dan kemungkinan terjadinya kerumunan lalu lintas di jalan tersebut.
Diketahui, mobil yang biasanya diizinkan melintas pada pukul 20.00 hingga 06.00 dari timur Alun-alun Simpang Tujuh ke arah barat hingga perempatan Jember dan tujuan Jepara, tidak diperbolehkan lagi. Sepanjang 24 jam, Jalan Sunan Kudus hanya berlaku jalur satu arah dari barat untuk semua jenis kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus Abdul Halil mengatakan, pihaknya segera melakukan sosialisasi pengaturan jalur lalulintas baru bersama Polres setempat dan instansi terkait. Rencana dimulai Kamis (1/4) malam hingga 30 hari ke depan. Pada awal Mei mendatang, semua pengemudi mobil atau kendaraan besar lainnya diharapkan sudah mengetahuinya. Apabila setelah masa sosialisasi selesai terjadi pelanggaran, maka petugas berwenang akan melakukan penindakan.
“Ketentuan satu arah hanya untuk mobil dan kendaraan besar. Sedang kendaraan roda dua tetap berlaku dua arah,” ujarnya, Rabu (31/3).
Adapun jalur kendaraan besar yang hendak ke arah barat atau tujuan Japara, dari arah selatan (Semarang) dapat menempuh jalan seperti biasa dari Kudus Extension Mall (KEM) atau Hypermart belok kiri ke arah Jalan HR Basuno. Atau dapat pula melewati jalur alternatif persimpangan gang empat belok kiri ke Jalan Wahidin Sudirohusodo tembus Jalan Subchan ZE- perempatan Jember, kemudian belok kiri ke arah Jepara.
Selain melarang mobil dari arah timur Alun- alun Simpang Tujuh ke arah barat melalui Jalan Sunan Kudus, Dishub juga akan menambah rambu baru di perempatan Pekojan, yang ditujukan untuk semua kendaraan dari barat dapat langsung belok kiri ke arah Jalan Veteran dan Jalan Sunan Muria tanpa berhenti mengikuti lampu merah traffic light. Tujuannya untuk mengatasi agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di jalur itu.
Peraturan lain yang akan diterapkan yaitu seluruh kendaraan di Jalan Sunan Kudus harus diparkir di ruas jalan sisi selatan. Apabila diketahui parkir di sisi utara, selama masa sosialisasi akan ditempeli stiker peringatan pelanggaran. Begitu masa sosialisasi rampung, tindakan tegas akan dilakukan dengan penggenbokan kendaraan yang melanggar. Hal itu sesuai Perda Nomer 7 Tahun 2020 Pasal 87 tentang Peraturan Angkutan Lalulintas Jalan.
“Sebelum aturan diterapkan, kami terlebih dulu melakukan sosialisasi selama satu bulan,” terangnya.
Pemerintah Kabupaten Kudus tekah menetapkan kawasan Jalan Sunan Kudus mulai timur Jembatan Kaligelis hingga Alun- alun Simpang Tujuh sebagai area KCW untuk pedestrian, PKL khususnya kuliner. Penataan kawasan itu rampung akhir Desember 2020. Mulai awal April ini, para PKL dan warung kuliner sudah dapat berjualan di tempat itu dengan menggunakan tenda tertata rapi.
Harapannya, kawasan itu menjadi destinasi wisata kuliner yang menyenangkan. Tempat itu menawarkan kenyamanan bagi pejalan kaki, dan disediakan kursi- kursi untuk bersantai atau nongkrong sambil menikmati lampu hias di sepanjang jalan itu.
RA