Caption: Suasana Pasar Kliwon Kudus sepi saat Jateng di Rumah saja. |
KlikFakta.com, KUDUS – Sebanyak 27 pasar tradisional di Kabupaten Kudus tutup saat gerakan Jateng di Rumah Saja, pada 6-7 Februari lalu. Hal ini membuat Pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kudus meminta Pemkab agar membebaskan retribusi pada dua hari tersebut.
Ketua APPSI Kudus, Sulistiyanto mengatakan pihaknya telah melayangkan surat permohonan ke Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus terkait hal tersebut. Surat itu dikirim pihaknya, Senin, 8 Februari 2021 kemarin.
“Saat Jateng di Rumah Saja, seluruh pasar di Kudus ditutup secara resmi oleh Dinas Perdagangan. Untuk itu, kami mohon retribusi selama dua hari tersebut digratiskan. Seperti halnya yang dilakukan di Kabupaten/Kota lain di Jawa Tengah,” tegasnya, Selasa, 9 Februari 2021.
Sistem pembayaran retribusi yang dibayarkan sebulan sekali membuat APPSI meminta potongan tersebut dimasukkan dalam retribusi bulan Maret.
Pasalnya, lanjut Sulis, SKRD bulan Februari telah terbit sehingga potongan retribusi itu tidak bisa dilakukan bulan ini. “Angkanya cukup besar,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Albertus Harys Yunanto mengatakan dalam teknis pelaksanaan gerakan Jateng di Rumah Saja tidak ada aturan pemotongan retribusi.
“Retribusi pedagang kios di Kudus sudah ditetapkan di SKRD. Jadi tidak bisa dipotong,” ungkapnya.
S Rahayu.