KlikFakta.com, DEMAK – Mbah Sumiyatun (Mbah Tun) nenek buta huruf yang pernah menjadi korban penipuan akhirnya memenangkan gugatanya di pengadilan Tinggi Jawa Tengah Jumat (15/01/2021). Setelah memeriksa berkas perkara Mbah Tun Nomor 487/PDT/2020/PT.Smg Jo. Nomor 11/PDT/G/2020/ PN. Dmk PN Jateng mengabulkan seluruh gugatan dalam perkara sidang gugatan akta lelang tersebut.
Hal itu disampaikan Abdul Rokhim kuasa hukum Mbah Tun kepada Klikfakta.com. “Putusan tersebut membayar perjuangan Mbah Tun yang sudah ia jalaninya sejak 2010. Ini sekaligus melengkapi kemenangan Mbah Tun di tingkat Kasasi MA pada 2015 dan PTUN Semarang ditingkatkan pertama” katanya.
Seperti diketahui, perkara gugatan pembatalan akta lelang ini dilayangkan Mbah Tun karena dirinya menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Mustofa. Yaitu, mengelabui Mbah Tun dengan memanfaatkan kondisi Mbah Tun yang buta huruf. Sehingga dia bisa membalik nama sertifikat tanah Mbah Tun menjadi miliknya.
Lalu sertifikat tanah tersebut dijadikan jaminan pinjaman ke sebuah Bank, Karena Mustofa tidak sanggup membayar. Akhirnya, pihak Bank melelang tanah tersebut. Dan dalam lelang dimenangkan oleh Dedy Setyawan Haryanto. sadar tanahnya sudah menjadi milik orang, mbah tun yang didampingi sejumlah advokat akhirnya menggugat ke PN Jateng, Adapun pihak yang digugat dalam perkara ini yakni, KPKNL, BPN Demak, Bank Danamon, Dedy Setyawan Haryanto, Mustofa, dan Leny Anggraeni.
Sementara itu koordinator Tim Advokasi Sukarman dari BKBH Unisbank mengatakan bahwa Putusan ditingkatan pertama di Pengadian Negeri Kab, Demak beberapa bulan yang lalu majelis hakim menyatakan batal dan atau tidak sah secara hukum pelaksanaan lelang yang dilaksanakan tergugat atas sebidang tanah dengan luas 8.250 m2 dengan sertifikat Hak Milik Nomor 11 yang beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.
Memerintahkan tergugat I (satu) untuk menerbitkan surat pembatalan hasil pelaksanaan lelang atas sebidang tanah dengan luas 8.250 m2 dengan sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak; Memerintahkan tergugat II (dua) untuk mencoret kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak atas nama Dedy Setyawan Haryanto dan mengembalikannya atas nama Penggugat karena sebagai pemilik sah, dan Alhamdulillah hari ini dikuatkan lagi oleh putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah ujar nya.
Ditempat terpisah, Ketua DPC PERADI RBA Broto Hastono SH.MH. CRA.CLI menjelaskan “Dalam waktu dekat ini tim koalisi advokat peduli Mbah Tun akan minta putusan yang komplit kepada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui kepaniteraan PN. Demak karena yang ia terima baru rilis nya saja. tak lupa ia ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu Mbah Tun selama ini baik moril maupun materiil , semoga dengan kemenangan Mbah Tun ini, dapat mengembalikan apa yang menjadi Hak nya” ujarnya.
(Agil)