Sejumlah warga sampaikan protesnya kepada Petinggi Kuanyar dan Camat Mayong dan meminta hasil tes peserta seleksi perangkat Desa kuanyar (KF.Ali). |
Klikfakta.com,JEPARA – Pemerintah Desa Kuanyar Kecamatan Mayong, Jepara. Melantik tiga perangkat Desa baru untuk mengisi sejumlah jabatan yang selama ini kosong. Yaitu Carik, Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan, pelantikan berlangsung diBalai desa Kuanyar, Selasa (24/11/2020).
Namun, pasca pelantikan berlangsung. Delapan peserta yang juga mengikuti proses seleksi perangkat Desa kuanyar mendatangi kantor Balai Desa, mereka memprotes pelantikan tersebut dan meminta hasil tes yang mereka ikuti saat proses seleksi perangkat Desa berlangsung.
Amir salah satu peserta seleksi perangkat Desa Kuanyar mengaku kaget saat mengetahui pemerintah Desa kuanyar melantik perangkat desa baru. Sebagai peserta, ia mengaku tidak diberi tahu apakah dirinya lolos atau tidak.
“Saya kaget saat mendengar akan ada pelantikan, makanya saya dan teman – teman yang lain datang untuk mempertanyakan dan meminta hasil tes yang selama ini belum diberikan kepada kami” ujarnya.
Ia mengaku selama ini kesulitan untuk medapatkan hasil tes saat proses seleksi berlangsung. Sebagai peserta ia merasa berhak menerima hasil dari tes tersebut. agar ia tau perolehan nilai maupun peringkat yang didapat. Selain itu pemberian hasil test juga bentuk transparansi dalam seleksi perangkat desa.
“Kita sudah sering meminta hasil tes, namun sampai ada pelantikan tidak pernah diberikan oleh panitia maupun pemerintah desa. Padahal panitia sudah pernah menjanjikan akan memberikan hasil tes kepada peserta. Seharusnya desa bisa lebih transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan warga” jelasnya.
Ia juga menyanyangkan sikap pemerintah desa yang tertutup dan beralasan bahwa pemerintah desa tidak memiliki keharusan untuk mengumumkan hasil atau perolehan nilai kepada peserta. Menurutnya sikap pemerintah Desa yang tertutup justru menimbulkan kecurigaan warga terhadap proses seleksi perangkat Desa.
”Kenapa harus dilakukan tes jika kita tidak diberi tahu hasilnya, jika seleksi perangkat desa ini dilakukan secara tertutup. Tidak usah dibuka pendaftaran langsung lantik saja orang yang dipilih” tandasnya.
Khomsatun Petinggi Desa kuanyar justru tidak banyak memberi tangapan, ia mengaku hanya menjalankan sesuai denagn Peraturan Bupati 36 tahun 2016. “ Saya hanya menjalankan sesuai Peraturan Bupati” ujarnya singkat.
Sementara itu Camat Mayong Subkhan mengatakan, dalam Peraturan Bupati 36 tahun 2016 beserta perubahannya memang tidak diatur panitia maupun pemerintah desa diharuskan mengumumkan atau memberitahukan kepada peserta atas hasil tes yang dijalani. Namun juga tidak melarang jika hal itu mau diumumkan kepada seluruh peserta.
“Dalam Perbup kita memang seperti itu, tidak ada keharusan pemerintah desa memberitahukan. Permasalahan itu biasanya diatur ditingkat Desa, mau dilakaukan secara tertutup atau terbuka. Peserta juga diperbolehkan meminta hasil tes nya namun juga tergantung apakan petinggi mau memberi atau tidak” jelasnya.