Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sejumlah Karyawan PT Indah Desain Merasa Dipaksa Tandatangan Pengunduran Diri

Sejumlah karyawan PT Indah Desain yang dirumahkan, saat meminta bantuan kepada pengacara di Jepara. (KF-01)

klikFakta.com, JEPARA – Sejumlah karyawan PT Indah Desain yang berlokasi di Batealit, Jepara merasa tak terima dirumahkan.  Tak hanya itu, mereka juga merasa dipaksa untuk tanda tangan pengunduran diri. Berdasarkan data yang diterima klikfakta.com, ada sekitar 130 karyawan yang dirumahkan oleh pihak perusahaan. Rata-rata mereka dirumahkan sejak akhir bulan Maret 2020 lalu.

Salah satu perwakilan karyawan PT Indah Desain yang dirumahkan, Muhammad Samsul Huda (28) mengatakan, dirinya merupakan karyawan tetap yang diangkat pada April 2016 lalu. Pada 26 Maret 2020, dirinya dirumahkan oleh perusahaan.

“Perusahaan kekeh untuk merumahkan kami, dengan memaksa kami melakukan tanda tangan pernyataan pengunduran diri. Kalau tidak mau tandatangan, diancam tidak mendapatkan tali asih dan tabungan. Karena kondisinya begitu, kami terpaksa tanda tangan,” ungkap Samsul Huda, 3 Juli 2020.

Menurutnya, pada waktu yang sama, ada sekitar 30 karyawan lain yang juga ikut tanda tangan. Sejak saat itu, pihaknya meminta hak yakni tali asih dan tabungan seperti yang dijanjikan ketika tanda tangan pernyataan pengunduran diri tersebut.

“Setelah satu bulan berlalu, Tunjangan Hari Raya (THR)  tidak ada sampai hari raya berakhir,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengemukakan, sejumlah karyawan lain sempat dipanggil perusahaan dan diminta oleh perusahaan untuk kembali membuat lamaran kerja, agar bisa kembali bekerja. Hal itu ditolak oleh mereka karena sudah merasa menjadi karyawan tetap sekitar 4-6 tahun.

“Kami menuntut agar THR dapat diberikan, kemudian uang cuti selama Januari-Maret 2020, Uang pesangon PHK, dan perusahaan membantu agar BPJS dikembalikan ke KIS sesuai janji perusahaan jika KIS dipindah ke BPJS bisa dikembalikan,” terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya bersama dengan teman-temannya sudah meminta bantuan kepada pengacara, dengan harapan agar masalah tersebut dapat diselesaikan tanpa merasa dirugikan.

Sementara itu, perwakilan dari PT Indah Desain, Ahmad memberikan konfirmasi singkatnya. Menurut Ahmad, apa yang dilakukan perusahaan sudah sesuai dengan aturan. “Semua dijalankan sudah sesuai kesepakatan tanpa ada paksaan,” ucapnya.

REPORTER: ALI AKBAR
EDITOR: WAHYU KHOIRUZ ZAMAN

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *