Ilustrasi jabatan kosong di Pemkab Jepara. (doc.KF) |
klikFakta.com, JEPARA – Sejumlah jabatan di Pemkab Jepara sampai saat ini masih kosong. Seperti jabatan sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Jepara, hingga beberapa jabatan strategis lainnya. Kondisi tersebut diakui oleh Plt Bupati Jepara, Dian Kristiandi.
Menurut Dian, kondisi tersebut disebabkan oleh ijin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum turun dan bukan karena status Plt Bupati atau belum definitifnya status Bupati pada dirinya.
“Kami sudah mengajukan rekomendasi pengisian jabatan untuk jabatan yang kosong dan mutasi. Pengajuan kami kirim ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kemendagri. Permohonan rekomendasi kami proses sudah sejak bulan Oktober 2019 lalu,” kata Dian kepada KlikFakta.com, Kamis (14-05-2020).
Lebih lanjut Dian mengemukakan, khusus pengajuan rekomendasi ke KASN sudah dikirim pada Januari 2020 lalu, dan sudah keluar di bulan yang sama. Pihaknya juga sudah mengirim surat ke Kemendari disertai pengantar dari Gubernur Jawa Tengah.
“Surat rekomendasi dari KASN sudah keluar di bulan Januari 2020. Sementara dari Kemendagri yang belum keluar,” katanya.
Ia menambahkan, proses pengisian jabatan yang kosong dan mutasi dapat dilakukan olehnya meski statusnya masih Plt Bupati. Hanya saja, aturannya melalui proses rekomendasi dari pusat yakni KASN dan kemendagri.
“Karena ijin dari Kemendagri tersebut juga harus ada, maka mau tidak mau kita menunggu,” tegasnya.
Pihaknya juga menyadari apabila ada pihak yang bertanya-tanya tentang pengisian jabatan dan mutasi, meski dirinya masih berstatus Plt Bupati. Ia berharap bagi yang akan menduduki jabatan, dapat bersabar menunggu ijin dari Kemendagri.
Diketahui, sejumlah calon pengisi jabatan dibawah Pemkab Jepara yang telah usai melakukan proses seleksi mengeluhkan kondisi ini. Sedikitnya, ada 110 Sekolah Dasar (SD) dan dua SMP yang belum memiliki kepala sekolah. Selain itu, beberapa jabatan structural lain pun demikian, masih ada yang kosong dan dijabat oleh pejabat sementara.
Sementara Kepala Disdikpora Jepara Agus Tri Harjono mengatakan hingga saat ini untuk SD sudah ada 110 sekolah yang jabatan kepala sekolahnya tidak terisi. Sedangkan secara keseluruhan di Jepara ada 594 SD Negeri.
Sekolah yang tidak memiliki kepala sekolah, akhirnya dirangkap oleh Kepala Sekolah sekolah yang lain. Sedangkan untuk SMP, sampai saat ini ada dua sekolah yang jabatan kepala sekolah yang kosong.
REPORTER: ALI AKBAR
EDITOR: WAHYU KZ