Klikfakta.com, JEPARA – Pergolakan di Gedung DPRD Kabupaten Jepara masih terus bergulir, Surat mosi tidak percaya yang ditandatangani 36 anggota DPRD disebut sebut menjadi dasar upaya Pemakzulan ketua DPRD Kabupaten Jepara H. Imam Zusdi Ghozali. Namun, menariknya justru sebagian besar anggota DPRD yang ikut membubuhkan tanda tangan dalam surat mosi tidak percaya itu justru beramai ramai membantahnya.
Bantahan itu disampaikan dalam Press conference yang digelar di resto Maribu Minggu (17/05/2020) malam. Dari 36 anggota yang ikut membubuhkan tandatangan, setidaknya ada 20 anggota yang hadir dalam pertemuan itu, mereka kompak membatah jika mosi tidak percaya adalah upaya pemakzulan ketua DPRD Jepara.
Jamaludin Budiman (Golkar) yang menjadi juru bicara menjelaskan, surat mosi tidak percaya yang dibuat pada tanggal 4 mei 2020 bukan digunakan untuk menggulingkan ketua DPRD Kabupaten Jepara. Menurutnya, niat awal munculnya mosi tidak percaya didasari atas sejumlah sikap ketua DPRD Kabupaten Jepara yang selama ini dinilai merugikan anggota.
“Terkait mosi tidak percaya pada tanggal 4 mei 2020, yang ditantadatangani oleh 36 anggota DPRD sebenarnya bukan ditujukan untuk melengserkan ketua DPRD, tujuan kami sebenarnya adalah menuntut agar ketua DPRD untuk lebih melaksanakan kolektif kolegial dalam tugas kedewanannya, untuk bisa merubah sikap yang lebih baik, serta melakukan sinergitas antar pimpinan” jelasnya.
Walaupun tidak semua hadir dalam acara tersebut, ia mengklaim bahwa sikap ini merupakan sikap dari semua anggota yang waktu itu ikut dalam penandatangan mosi tidak percaya. Karena yang hadir mencakup semua fraksi yang ada.
Terkait adanya perbedaan sikap, hingga pengaduan ke BK DPRD. Ia mengatakan hal itu merupakan dinamika politik yang tidak perlu ditanggapi secara berlebihan, dirinya berharap agar permasalahan ini nantinya bisa diselesaikan dengan Tabayun.
“Untuk proses yang sudah berjalan biarkan berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada, biarkan BK menyelesaikan ini. Dalam Prosesnya nanti juga ada tabayun dan klarifikasi dari pihak – pihak terkait, diharapkan dalam itu ada penyelesaian – penyelesaian secara internal”. Tambahnya.
Selain itu Kholis Fuad (PKB) mengaku baru mengetahui jika mosi tidak percaya yang ditandatanganinya justru di pegang dan digunakan sebagai dasar pengaduan ke BK DPRD oleh tiga wakil pimpinan DPRD.
Ungkapnya, sesaat setelah penyampaian mosi tidak percaya yang berhasil membuat ketua DPRD Jepara menandatangani surat penyataan dan mau merubah sikapnya. Surat itu lalu dibawa oleh Soenarto (NasDem ) kemudian diserahkan ke staf ahlinya untuk dibawa pulang.
Namun, ketika hendak diminta kembali oleh Soenarto dan disuruh mengantakan ke Gedung DPRD, karena saat itu stafnya sakit, sehingga menyuruh orang mengantarkan surat tersebut hingga akhirnya diterima oleh salah satu wakil ketua DPRD yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pengaduan ke BK DPRD, Meski begitu ia juga enggan jika hal itu disebut pembajakan.
“Kami sebetulnya tidak sampai ke aksi penggulingaan, kami hari ini cukup mengalah, kami hanya ingin di DPRD ini ada perbaikan perbaikan dari kepemimpinan saat ini, sedangkan waktu itu ketua DPRD sudah bersedia untuk merubah sikap dan mau menandatangi surat pernyataan, jadi kita anggap sudah selesai sampai disitu, tidak ada penggulingan” jelasnya.
Reporter : Ali/Aris.
Editor : Wahyu K.Z.