Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dikawal Puluhan Buruh, Sidang Pengupahan di Jepara Ditunda

WhatsApp%2BImage%2B2018 10 24%2Bat%2B09.25.38
Puluhan buruh atau pekerja di Jepara mendatangi lokasi sidang pengupahan. Mereka mengawal proses sidang. (KF-ALI AKBAR F)

klikfakta.com, JEPARA – Sidang pengupahan Kabupaten Jepara untuk tahun 2019 digelar Rabu, (24/10/2018) di aula kantor Disnakertrans Jepara. Pelaksanaan sidang yang diikuti oleh dewan pengupahan tak mencapai titik temu. Akibatnya, sidang pengupahan pun ditunda.

Dari pantauan klikFakta.com di lokasi sidang, puluhan buruh atau pekerja mendatangi lokasi sidang. Mereka mengawal proses persidangan. Di sisi lain sejumlah perwakilan buruh yang mengikuti sidang satu persatu keluar dari ruang sidang, termasuk Murdianto yang merupakan perwakilan pekerja dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kab. Jepara.

“Sidang dimulai dari jam 09.00 hingga 11.30 WIB, akan tetapi kita belum mencapai kesepakat,” ujar Murdianto.

Dalam sidang itu, perwakilan buruh menuntut agar upah di Kab. Jepara sesuai dengan KHL (UUD 13/2003), dalam penjalanan sidang ada dua pendapat, yaitu dari pengusaha dan pemerintah masih munggunakan PP 78/2015 mengacu pada surat edaran kementrian dan Gubernur Jawa Tengah.

“Belum ada kespakatan, dari sisi pemerintah dan pengusaha masih mengacu pada surat edaran  kementrian dan gubernur untuk menggunakan PP 78/2015,” tandasnya.

Lantaran tak ada titik temu, perwakilan buruh meminta agar sidang ditunda sampai hari Senin pecan depan, dan menunggu hasil dari surat audiensi kepada Gubernur Jawa Tengah terkait pengajuan upah sektoral Kab. Jepara sesuai dengan KHL (UUD 13/2003).

“kita meminta sidang ditunda sampai hari Senin, sembari menunggu hasil surat audiensi dari Gubernur Jawa tengah, agar upah sektoral yang kita ajukan bisa direalisasi,” ungkapnya.

Diketahui sidang dewan pengupahan kab. Jepara  itu dihadiri dari beberapa elemen organisasi serikat  buruh, yakni SPSI (Serikat pekerja seluruh indonesia), SFPMI (Federasi serikat pekerja metal indonesia ), dan SPN (Serikat pekerja nasional) dan instansi terkait.

klikFakta.com/ALI AKBAR

Share: