Pemberian kado dari Pemkab Jepara kepada napi kelas II B Jepara. (KF-089) |
klikFakta.com, JEPARA – Sebanyak 122 narapidana (napi) penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jepara mendapatkan kado istimewa, yakni pemotongan masa tahanan atau remisi, bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), dan HUT Ke-68 Provinsi Jawa Tengah.
Secara simbolis pemberian remisi dipimpin langsung Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, didampingi Kepala Rutan Slamet Wiryono, Wakil Bupati Dian Kristiandi, dan Sekda Sholih. Selain itu diberikan juga secara simbolis paket makan ringan dan peralatan pompa air sumur bor, pada Jumat (17/8/2018)
Remisi yang diberikan pagi itu terbagi dua kategori. Pertama adalah jenis Remisi Umum I (RU I) yang diberikan kepada 117 napi, dengan pengurangan masa hukuman antara satu hingga lima bulan. Sementara kategori kedua RU II diberikan kepada lima napi dengan pengurangan antara satu hingga empat bulan masa hukuman. Ahmad Marzuqi mengharapkan, dengan diberikannya remisi ini dapat memberikan motivasi kepada para napi untuk hidup yang lebih baik.
Dalam acara itu, Wakil Bupati Jepara Dian Kristiandi bertindak selaku inspektur upacara menyampaikan, pemberian remisi ini sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin pada sikap dan perilaku sehari-hari para napi.
“Remisi juga merupakan stimulus agar narapidana terus berkelakuan baik selama menjalani proses pemasyarakatan,” ujar Andi, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Andi juga mengatakan, remisi dapat mempercepat proses kembalinya para napi dalam kehidupan masyarakat. Sehingga mereka mempunyai kesempatan untuk menginternalisasi nilai-nilai masyarakat secara tepat. Percepatan kembalinya napi dalam kehidupan masyarakat, menurutnya akan dapat memperbaiki kualitas hubungan antara napi dan keluarganya serta masyarakat.
“Harapan saya, saudara dapat mengambil hikmah dari perjalanan hidup saudara selama di rutan agar dapat menapaki hidup lebih baik ke depan,” kata dia.
122 napi yang mendapat kado pemotongan masa tahanan di Hari Kemerdekaan tahun ini, rata-rata kasus pidana umum antara lain, penganiayaan, pencurian, penipuan, dan pidana khusus yakni narkotika, serta kasus perlindungan anak.
klikFakta.com/089-WKZ