Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bikin Heboh, Ini Fakta-fakta soal SKTM di Jepara

ilustrasi

klikFakta.com, JEPARA – Sempat heboh lantaran puluhan ribu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) abal-abal ditemukan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini di Jawa Tengah. Begini fakta-fakta di Kabupaten Jepaten Jepara. 
SKTM diterbitkan pemerintah desa sepengetahuan kecamatan.
Sembilan calon siswa SMA di Jepara didiskualifikasi karena menggunakan SKTM tidak sesuai peruntukannya. Sembilan nama itu tersebar di Kecamatan Mayong sebanyak lima nama, dua di Kecamatan Welahan dan dua di Kecamatan Kembang.
Seperti dikutip medcom, Camat Kembang Sutana menerangkan, penerbitan SKTM dimulai dari rukun tetangga (RT). Warga yang hendak mengajukan SKTM, harus membawa surat pengatar dari RT. Selanjutnya, surat pengatar dibawa ke pemerintah desa.
“Desa yang menerbitkan SKTM, kecamatan hanya melegalisir atau sifatnya mengetahui,” terang Sutana, Kamis, 12 Juli 2018.
SKTM dari desa tidak divalidasi atau diverifikasi pihaknya. Itu lantaran keterbatasan sumber daya manusia di tingkat kecamatan.
Senada disampaikan Camat Mayong Rini Patmini. Pihaknya tidak melakukan validasi dan verifikasi SKTM yang diterbitkan pemerintah desa lantaran keterbatasan waktu dan personil. Sebab, warga yang mengajukan SKTM jumlahnya tidak sedikit.
Rini juga banyak menerima keluhan kepala desa yang dipaksa warganya untuk menerbitkan SKTM.
“Kalau desa kan langsung berhadapan dengan masyarakat. Kalau warga memaksa dan tidak diberi ya, bagaimana. Jadi sekolah yang memverifikasi,” kata Rini.
Sementara, Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Dasuki menegaskan, penerbitan SKTM hanya sampai di kecamatan. Pihaknya tidak mengeluarkan SKTM.
“Prosedurnya ya, dari RT terus ke desa. Tidak sampai Disdukcapil,” tandas Dasuki.
klikFakta.com/089

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *