Aksi tarian erotis di acara pesta komunitas motor Yamaha N-Max. Semakin lama tarian semakin memanas dan berbikini ini jadi viral di media sosial. (KF-089) |
klikFakta.com, JEPARA – Peristiwa mengejutkan terjadi di kota ukir Jepara. Sejumlah video menampilkan tarian erotis berbikini dalam pesta komunitas motor Yamaha N-Max di Pantai Kartini beredar luas di media sosial, Sabtu (14/4/2018). Sontak, tarian tak senonoh membuat sejumlah warga Jepara heboh dan memberi respon.
Dalam video yang beredar, ada tiga wanita yang menari-nari erotis diiringi oleh alunan music disco yang dipandu oleh DJ. Tiga penari wanita tersebut yang hanya memakai penutup dada dan bercawat alias bikini.
Saat dikonfirmasi awak media, Manager Pantai Kartini Joko Wahyu Sutejo membenarkannya adanya peristiwa tersebut. “Terkait adanya insiden itu (tarian erotis) kami sangat menyayangkan. Itu kurang pas. Selain itu kami hanya ketempatan saja,” tuturnya seperti dikutip murianewscom, saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Dikatakannya, izin untuk menyelenggarakan acara tersebut sudah diterimanya sejak dua minggu lalu. Saat bertemu dengan panitia, ia mengaku panitia tidak memberikan detil terkait rangkaian acara tersebut.
Ia menyebut, sudah bertemu dengan panitia acara tersebut dua minggu lalu. Namun mereka tak menyebutkan detil terkait acara yang akan terselenggara. “Kita sudah ketemu dengan panitianya dua minggu lalu, mereka hanya memberikan keterangan pinjam tempat untuk ultah NMAX dan hiburan dangdut gitu saja. Ketuanya kalau tidak salah Jalil dan ketua NMAX (Jepara) Faiz. Untuk izin kami hanya memberikan rekomendasi, selanjutnya izin diberikan oleh Polres Jepara. Kami tahunya kalau sudah diberikan izin oleh Polres ya sudah beres,” ungkap dia.
Tak lama, viralnya video tersebut mendapatkan tanggapan dari banyak pihak. Mulai dari kalangan seniman, aktifis, hingga warga biasa. Tanggapan yang muncul adalah reaksi kekecewaan hingga kecaman terhadap acara tersebut baik melalui media sosial maupun dengan menggelar aksi demo.
Aktifis dari Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Jepara, Wahyu Khoiruz Zaman menyatakan kekecewaan terdalam atas insiden tersebut. Menurutnya, insiden tersebut tidak hanya melukai perasaan seniman musik yang belakangan perijinannya diperketat.
“Tetapi juga melukai perasaan masyarakat Jepara secara umum. Sebab, itu terjadi di tempat wisata, ruang publik. Di Pantai Kartini banyak sekali anak-anak yang seharusnya tidak melihat aksi memalukan itu,” katanya.
Pihaknya mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas persoalan tersebut, dan pihak yang bersalah meminta maaf secara terbuka kepada semua masyarakat Jepara.
Hal senada juga muncul dari perkumpulan Jurnalis Independent Jepara (JIJ). Salah satu pengurus JIJ, Aris Susanto menyatakan bahwa pertistiwa tersebut mencoreng citra Jepara sebagai kota yang agamis. Terlebih Bupati Jepara merupakan seorang kiai.
“Dalam tentative acara komunitas motor tersebut terlihat ada acara dangdut. Padahal belakangan ijin dangdut diperketat. Selain itu, dalam backdrop acara juga tertulis HUT Jepara, dan terpajang sejumlah logo Pemda Jepara, Polres, dan lainnya. Yang jadi pertanyaan apakah acara tersebut merupakan rangkaian HUT Jepara. Ini perlu diperjelas,” terangnya.
Tentatif acara yang digunakan untuk ijin. (KF-089) |
Tak hanya itu, ternyata acara tersebut juga sempat dihadiri oleh Wakil Bupati Jepara, Dian Kristiandi dan Kapolres Jepara. Sehingga, kata Aris, permasalahan yang sudah viral ini harus terjawab secara terang benderang.
Aktifis dari LGMI Jepara, Antonius Agung juga menyatakan kekecewaannya. Pihaknya tidak hanya mengutuk, tetapi juga meminta kepada pihak kepolisian untuk benar-benar memproses secara hukum kasus tersebut.
Masih banyak kalangan yang menyatakan kekecewaan. Seperti Hadi Priyanto dkk. Tak ketinggalan sejumlah ormas seperti Pemuda Pancasila, GP. Ansor, PMII, KNPI, dll, juga menyatakan kekecewaan atas insiden erotis tersebut.
“Anggota kami sudah memperingatkan panitia agar tidak mengenakan pakaian seksi. Setelah ada sexy dance hal itu langsung dibubarkan oleh polisi,” kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP Suharta.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho. Pelaku dapat dijerat dengan undang-undang pornografi, dengan hukuman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
klikFakta.com/089-Ed