Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Calon Bupati Petahana Jepara Disinggung KPK, Ada Apa?


KlikFakta.com, Jepara – Calon Bupati pada Pilkada Jepara, Jawa Tengah 2017 dari unsur petahana atau incumbent disinggung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Calon petahana tersebut diminta untuk segera melaporkan harta kekayaannya.
Petahana diminta untuk segera melaporkan harta kekayaannya dan harus menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara negara (LKHPN) dari KPK. Itu seperti yang disampaikan Petugas KPK yakni Kunto Ariawan dan Jezi Al Azizi dari Deputi Bidang Pencegahan KPK.
“Pelaporan LHKPN mutlak sebagai syarat pencalonan. Manfaat lainnya, agar memperoleh data bagi pemanfaat (masyarakat) untuk menjadi bahan pertimbangan calon yang nanti akan dipilih,” kata Kunto Ariawan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jepara hari ini, Rabu (14/9/2016).
Menurutnya, dengan waktu kurang dari sepekan ini, pelaporan LHKPN disarankan dititipkan ke KPU Jepara, atau dikirim sendiri namun harus ada kejelaskan jika pelaporan digunakan untuk keperluar Pilkada. Sehingga proses verifikasi bisa lebih cepat.
“Jika tidak, maka verifikasi oleh kami (KPK) akan disamakan dengan dokumen LHKPN lainnya. Sehingga waktunya bisa cukup lama,” terangnya.

Setelah diverifikasi, tanda terima nanti akan diberikan ke KPUD untuk diumumkan. Tujuan diumumkan agar LHKPN tersebut diketahui masyarakat untuk penyesuaian dengan kondisi di lapangan. Ini yang akan dijadikan pertimbangan memilih calon tertentu. [KlikFakta.com/013]
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *