Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

9 Terdakwa Kasus Pembunuhan Ruslan Divonis 15 Tahun oleh PN Jepara

Sembilan terdakwa kasus pembunuhan Ruslan saat mengikuti sidang di PN Jepara

 KlikFakta, Jepara – Setelah melalui beberapa kali persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Jepara akhirnya menetapkan hukuman sembilan pelaku pembunuhan terhadap Ruslan, 51, warga RT 19 RW 6 Dukuh Prening, Desa Tunahan, Keling pada akhir Januari 2016 lalu. Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar sekitar pukul 13.00 (18/7/2016), sembilan pelaku pembunuhan dengan cara dikeroyok itu divonis 15 tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan dipimpin hakim ketua Partono, SH. Didampingi Erwindo dan Rudi sebagai hakim anggota. Turut hadir mendengarkan vonis dari majlis hakim, puluhan keluarga tersangka. Pengacara sembilan pelaku, Simon Kartono, juga hadir mendengarkan pembacaan putusan.

Sembilan pelaku pembunuhan pada korban yang diduga dukun santet itu Daryono, Irwanto, Karnoto, Rusli, Romlan, Karnadi, Abdul Rokhim, Kasirin, dan Aris. Majlis hakim memberi putusan sama berupa hukuman selama 15 tahun. Meski peran mereka berbeda-beda. Putusan tersebut lebih ringan lima tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 20 tahun penjara.

Setelah surat putusan dibacakan, majlis hakim masih memberi kesempatan untuk mengajukan keberatan jika terdakwa tidak menerima dengan putusan hakim. ”Mulai hari ini hingga seminggu ke ke depan, terdakwa masih berhak mengajukan keberatan jika tidak terima dengan putusan dari majlis hakim,” ujar Partono.

Menanggapi itu, pengacara terdakwa Simon Kartono mengaku kecewa dengan putusan majlis hakim. Dia mengatakan bahwa majlis hakim telah mengesampingkan keberatan yang diajukan sebelumnya.
Kartono mengatakan, seharunya hukuman bagi sembilan terdakwa tidak dipukul rata. Karena peran dalam proses menghabisi nyawa korban juga berbeda. ”Ukuran hukuman bagi pelaku utama dan pelaku pembantu berbeda. Jadi tidak bisa disamakan,” ujarnya.

Karena itu, dalam tujuh hari yang diberikan majlis hakim, pihaknya akan mengambil sikap. Dia juga menyebut peluang untuk melakukan banding sangat besar.”Kami akan pikirkan bersama tim,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Senin (25/1) sekitar pukul 21. 30 korban dikeroyok hingga tewas oleh pelaku. Peristiwa itu terjadi pada malam hari sekitar pukul 21.30 di jalan desa sekitar 50 meter dari rumahnya. Korban tewas akibat hantaman batu di bagian  kepala. Kabar yang berhembus, korban dibunuh karena diduga dukun santet yang membuat  resah warga.

Dalam putusan yang dibacakan di pengadilan, pembunuhan terhadap ruslan sudah direncanakan dengan sangat matang. Para pelaku sidikitnya sudah melakukan pertemuan sebanyak lima kali sebelum melancarkan aksinya. (KF-013)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *