KlikFakta.com, KUDUS – Persoalan utang-piutang yang berujung dugaan kekerasan di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, mendapat perhatian langsung Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan. Ia menegaskan, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menggunakan ancaman, intimidasi, maupun kekerasan dalam menyelesaikan persoalan, termasuk dalam urusan penagihan utang.
Kapolda datang langsung ke Kudus, Rabu (14/10/2026), untuk meninjau penanganan perkara yang diduga melibatkan aksi kekerasan secara bersama-sama, pemaksaan dengan ancaman kekerasan, serta tindakan memasuki rumah atau pekarangan secara melawan hukum.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan 24 orang yang diduga terlibat. Mereka terdiri atas 21 orang yang disebut berasal dari kelompok jasa penagihan dan tiga orang yang menggunakan jasa tersebut. Polisi juga mengamankan tujuh kendaraan yang berkaitan dengan perkara.
Kapolda menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh dengan mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat.
“Siapa pun yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksakan kehendak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.
Peristiwa tersebut bermula dari persoalan utang-piutang. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak yang memiliki kewajiban pembayaran didatangi sejumlah orang yang diduga dikerahkan melalui jasa penagihan PT Jawara Mandiri Solution.
Rombongan tersebut datang ke rumah keluarga pihak yang memiliki kewajiban pembayaran pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kedatangan mereka kemudian memicu perselisihan. Polisi bersama pihak keluarga sempat melakukan upaya mediasi, namun belum menghasilkan kesepakatan.
Situasi kembali memanas sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, kejadian tersebut diduga melibatkan pemukulan, pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, serta perusakan bagian rumah.
Sejumlah orang dilaporkan mengalami luka. Salah satunya Haris Yuliantoro Saputra yang diduga menjadi korban serangan menggunakan senjata tajam jenis bendo.
Polres Kudus bersama Polda Jawa Tengah kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh, termasuk peran masing-masing orang yang diamankan.
Penyidik tidak hanya mendalami dugaan keterlibatan pihak yang melakukan kekerasan secara langsung, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menggunakan jasa penagihan maupun pihak yang diduga mengatur kedatangan rombongan tersebut.
Kapolda menegaskan, persoalan utang-piutang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Adanya kewajiban pembayaran tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan, ataupun tindakan lain yang melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap aksi premanisme. Jangan sampai masyarakat merasa terancam atau tidak berani mencari pertolongan hanya karena pihak yang dihadapi datang secara berkelompok atau mengatasnamakan perusahaan maupun organisasi tertentu,” ujarnya.
Menurut Kapolda, masyarakat harus mendapatkan rasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Tidak boleh ada pihak yang bertindak sewenang-wenang hanya karena memiliki kepentingan atau sedang menuntut haknya.
Dalam kunjungannya, Kapolda Jateng terlebih dahulu meninjau para pihak yang diamankan serta barang bukti di Mapolres Kudus.
Selanjutnya, rombongan mendatangi rumah korban di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo. Di lokasi tersebut, Kapolda berdialog langsung dengan korban dan keluarga untuk mengetahui kondisi mereka setelah kejadian.
Kapolda juga memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk kepedulian.
Kunjungan tersebut sekaligus untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian bahwa masyarakat yang menjadi korban kekerasan mendapatkan perlindungan.
Kapolda didampingi Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Dr. Muhammad Anwar Nasir, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto serta unsur Forkopimda Kabupaten Kudus.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto meminta masyarakat tidak ragu meminta bantuan kepolisian ketika menghadapi ancaman yang dapat membahayakan keselamatan maupun ketenteraman.
“Kami memahami bahwa masyarakat bisa merasa takut ketika menghadapi ancaman, terlebih jika pelakunya datang berkelompok. Namun, kami mengimbau masyarakat agar tidak menghadapi situasi seperti itu sendirian,” kata Yuliyanto.
Ia meminta warga segera melapor kepada kepolisian agar petugas dapat memberikan bantuan sekaligus mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk premanisme dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Sejalan dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, warga diimbau tidak takut mencari pertolongan dan melaporkan setiap dugaan tindakan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan kepada aparat kepolisian.
Editor: Saiful







