Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bupati Pati Resmi Tersangka KPK, Ini Kepala Desa yang Terseret

Konferensi Pers KPK, Selasa 20 Januari 2026

klikFakta.com, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan. Penetapan status hukum yang disampaikan KPK, usai melakukan rangkaian pemeriksaan intensif pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Wilayah Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga Kepala Desa (Kades), ketiganya yaitu: YON selaku Kades Karangrowo, JION selaku Kades Arumanis, dan JAN yang merupakan Kades Sukorukun.

“Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, dikutip dari kanal YouTube KPK RI, Selasa (20/01).

Setelah ditetapkan jadi tersangka, keempat orang tersebut kemudian ditahan selama 20 hari, di rutan cabang KPK gedung merah putih.

Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Dalam informasi tersebut, diperkirakan ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Sudewo bersama orang-orang kepercayaannya berencana untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Kemudian YON dan JION menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.

Atas Arahan Sudewo, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di mark up keduanya dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta.

Proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

JION telah mengumpulka dana senilai Rp 2,6 miliar yang berasal dar 8 kepala desa di Kecamatan Jaken per tanggal 18 Januari 2026. Uang tersebut dikumpulkan JION dan JAN untuk kemudian diserahkan ke YON dan diduga diteruskan ke Sudewo.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Reporter: Ahmat Saiful

Share: