Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Usai Drama Panjang, KPK Akhirnya Tetapkan Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

(Foto: Instagram @gusyaqut)

klikFakta.com, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Penetapan status tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung cukup lama serta menyedot perhatian publik. Kasus tersebut sebelumnya kerap disebut sebagai “drama panjang” karena berulang kali muncul ke ruang publik tanpa kejelasan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.

Melansir dari ANTARA, Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka kasus kuota haji.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi, Jumat (09/01/2026).

Kasus ini bermula dari adanya penyelewengan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang seharusnya diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Merujuk pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi tersebut semestinya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, tetapi dalam praktiknya Kemenag saat itu melakukan pembagian 50:50, yang diduga menguntungkan penyelenggara haji khusus tertentu.

Sejak pertengahan tahun 2025, KPK sudah lebih dulu menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan, bahkan sempat memberikan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut dan dua pihak lainnya, termasuk mantan staf khusus serta pemilik biro penyelenggara haji. Perkembangan ini menunjukkan adanya dugaan kuat keterlibatan pejabat dalam skema pembagian kuota yang tidak sesuai ketentuan.

Penetapan Yaqut sebagai tersangka ini mendapat sambutan beragam dari publik, yang selama beberapa bulan terakhir memantau kasus ini sebagai salah satu sorotan besar dalam pemberantasan korupsi di sektor haji. Hingga narasi berita ini ditulis, KPK belum mengkonfirmasi apakah hanya Yaqut atau ada pihak-pihak lain yang terlibat.

Editor: Ahmat Saiful

Share: