Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPRD Jepara Dorong Sekolah Miliki Layanan Aduan untuk Cegah Kekerasan dan Bullying

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif. (ISTIMEWA-KLIKFAKTA.COM)

klikFakta.com, JEPARA – Anggota Komisi D DPRD Jepara, Haizul Ma’arif, menegaskan pentingnya setiap sekolah menyediakan layanan aduan untuk menampung laporan kekerasan maupun bullying. Menurutnya, keberadaan layanan tersebut menjadi benteng awal agar indikasi kasus dapat segera ditangani sebelum menimbulkan dampak yang lebih berat bagi peserta didik.

Pengawasan Media Sosial Tidak Bisa Dibebankan pada Platform

Gus Haiz menyoroti perkembangan teknologi dan media sosial yang kini memiliki pengaruh besar terhadap tumbuh kembang anak. Namun ia menilai tidak tepat jika segala persoalan langsung disalahkan pada platform digital.

“Efek medsos memang luar biasa pada perkembangan anak, apalagi jika digunakan tanpa pengawasan orang tua. Tapi tidak bisa sepenuhnya menyalahkan medsos. Peran orang tua, keteladanan, dan perhatian kepada anak harus ditingkatkan,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).

Kolaborasi Instansi Pendidikan Harus Lebih Masif

Ia menekankan perlunya kolaborasi yang lebih kuat antarinstansi, mulai dari dinas pendidikan, lembaga perlindungan anak, hingga komisi terkait di DPRD. Menurutnya, sosialisasi anti-kekerasan harus digencarkan langsung ke sekolah-sekolah.

“Sekolah harus mengantisipasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kekerasan. Melalui badan konseling, perlu ada treatment khusus agar kasus seperti ini tidak terjadi,” jelasnya.

Peran Dewan Pendidikan Jepara Perlu Diperkuat

Gus Haiz juga menyoroti keberadaan Dewan Pendidikan Jepara yang dinilai belum mendapat perhatian serius dari pemerintah, padahal memiliki fungsi penting dalam pengawasan dan edukasi publik.

“Sekarang kita punya Dewan Pendidikan Jepara. Menurut saya, perlu disinergikan dan didukung penuh bersama Disdikpora. Sayangnya, selama ini Dewan Pendidikan belum mendapatkan perhatian yang cukup,” tegasnya.

Sekolah Tidak Boleh Menutup-Nutupi Kasus

Ia menegaskan bahwa sekolah harus transparan dalam menangani kasus kekerasan maupun bullying agar siswa tidak takut melapor.

“Sekolah jangan menutup-nutupi kasus. Layanan aduan harus dibuka agar anak-anak punya ruang aman untuk melaporkan indikasi kekerasan. Dalam bersosialisasi, anak pasti bersinggungan dengan banyak orang, sehingga potensi gesekan pasti ada,” tambahnya.

Regulasi Sudah Ada, Implementasi Harus Jalan

Menurutnya, sejumlah regulasi sebenarnya dapat menjadi landasan penguatan pencegahan, mulai dari Perda Ketahanan Keluarga, aturan desa terkait perlindungan anak, hingga Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Ia berharap perhatian terhadap isu kekerasan anak bukan hanya bentuk komitmen tertulis, tetapi benar-benar diimplementasikan.

“Perda perlindungan perempuan dan anak sudah ada, dan Perda Ketahanan Keluarga juga segera diketok. Tinggal bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” pungkasnya. (ADV)

Share: