Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPRD Jepara Sahkan Revisi Perda PDRD 2025, Agus Sutisna Tekankan Keadilan Tarif dan Peningkatan Layanan Publik

Rapat Paripurna di Graha Paripurna DPRD Jepara, Kamis (4/12/2025)

klikFakta.com, Jepara, 4 Desember 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam Rapat Paripurna di Graha Paripurna DPRD Jepara, Kamis (4/12/2025). Pengesahan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola fiskal daerah yang lebih adaptif, transparan, dan selaras dengan kebijakan nasional.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jepara, Dr. H. Agus Sutisna, SH, MH, dan dihadiri Wakil Bupati Jepara Ibnu Hajar, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, hingga seluruh fraksi DPRD. Setelah melalui pembahasan intensif di tingkat Bapemperda maupun komisi, tujuh fraksi DPRD menyatakan persetujuan penuh untuk menetapkan Ranperda ini menjadi Perda.


Fokus Revisi: Keadilan Tarif, Kepastian Hukum, dan Peningkatan Pelayanan

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna menegaskan bahwa revisi Perda PDRD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian tarif. Lebih dari itu, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen daerah dalam menciptakan keadilan, kepastian regulasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Penyesuaian tarif harus berjalan seiring peningkatan kualitas layanan. Tujuannya bukan sekadar menambah PAD, tetapi memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang layak, modern, dan profesional,” tegas Agus Sutisna.

Ia menambahkan, DPRD akan mengawal implementasi agar tidak justru membebani masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan kelompok rentan.


Rincian Penyesuaian Tarif dan Objek Retribusi dalam Revisi Perda

Melalui pembahasan bersama Bapemperda, komisi-komisi, dan eksekutif, disepakati sejumlah penyesuaian dan penambahan tarif pada berbagai sektor layanan daerah. Penyesuaian ini dilakukan sebagai respons atas dinamika kebutuhan pelayanan publik dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

Berikut poin-poin penting revisi Perda PDRD yang telah disahkan:


1. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Dishub)

  • Sepeda motor: Rp 1.000 → Rp 2.000

  • Mobil penumpang/mobil kecil: Rp 2.000 → Rp 3.000

  • Objek baru:

    • Andong: Rp 5.000

    • Sepeda: Rp 1.000

  • Penyesuaian tarif parkir berlangganan untuk kendaraan instansi pemerintah.


2. Retribusi Pelayanan Pasar (Disperindag)

  • Penjualan dengan mobil keliling per hari: Rp 10.000 → Rp 25.000


3. Retribusi Jasa Kepelabuhanan (Dishub)

  • Penumpang kapal:

    • Kapal Ro-Ro: Rp 5.000

    • Kapal cepat: Rp 15.000

  • Tarif khusus warga Karimunjawa tetap: Rp 2.000

  • Tarif yang dihapus:

    • Jasa kendaraan di dermaga

    • Pas masuk pelabuhan (orang/kendaraan)
      Langkah ini dilakukan untuk mencegah double pungutan.


4. Retribusi Tempat Rekreasi, Wisata, dan Olahraga

  • Penambahan tarif khusus pengunjung melalui agen perjalanan (besaran menyesuaikan objek wisata).

  • Penyesuaian tarif Stadion Gelora Bumi Kartini, disesuaikan dengan pemakaian lampu, waktu, dan perawatan lapangan.

  • Penyesuaian tarif siang–malam untuk lapangan futsal.


5. Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah

  • Gedung Wanita: tarif disesuaikan berdasarkan waktu pemakaian.

  • Rusunawa: kenaikan tarif Rp 20.000–Rp 25.000.

  • Objek baru:

    • Alun-alun I dan II

    • Stadion Kamal Junaidi

    • Kendaran alat berat, termasuk objek baru Truck Self Loader

  • Penyesuaian tarif sewa tanah strategis kelas I, II, dan III.


6. Pelayanan RSUD RA Kartini (BLUD)

  • Penambahan sejumlah tindakan baru, seperti:

    • MRI

    • Radiologi intervensi

    • Homecare

    • Periodonsia

  • Skema tarif baru menggunakan nominal rupiah, bukan persentase.

  • Layanan CSSD dan ambulans ditetapkan sebagai objek retribusi baru.


7. Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Diskan)

  • Perubahan sistem tarif dari per transaksi menjadi berdasarkan luas area (m²).


8. Objek Retribusi Baru Lainnya

  • Iklan komersial & talkshow radio (Diskominfo)

  • Pemeriksaan kesehatan hewan

  • Penyewaan alat peraga & ruangan di RSUD Kartini

  • Penitipan kendaraan dengan tarif progresif


Perlindungan UMKM: Ambang Batas PBJT Diturunkan

Salah satu kebijakan yang disorot publik adalah langkah DPRD menurunkan ambang batas peredaran usaha PBJT untuk pengecualian pajak:

  • Rp 5.000.000 → Rp 3.000.000 per bulan

Kebijakan ini dibuat untuk memastikan UMKM kecil tidak terbebani pajak dan tetap mampu tumbuh di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat.


Dorongan Digitalisasi: E-Retribusi Jadi Prioritas

Agus Sutisna juga menegaskan bahwa sektor-sektor rawan kebocoran wajib menerapkan e-retribusi.

“Digitalisasi retribusi adalah keharusan. Transparansi dan akurasi data merupakan bagian dari pelayanan publik modern,” tegasnya.

Digitalisasi diharapkan meningkatkan efisiensi, mengurangi potensi kebocoran, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan pendapatan daerah.


Pemerintah Daerah Siap Tindak Lanjut

Wakil Bupati Jepara, Ibnu Hajar, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja keras dan ketelitian dalam pembahasan revisi Perda ini. Ia juga memastikan bahwa eksekutif siap menjalankan seluruh ketentuan Perda, termasuk menyampaikan hasil pengesahan kepada kementerian terkait dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.


DPRD: Revisi Perda untuk Jepara yang Lebih Transparan dan Berdaya Saing

Dengan disahkannya revisi Perda PDRD ini, DPRD Jepara berharap peningkatan pendapatan daerah dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kebijakan fiskal yang lebih adil dan transparan ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya visi Jepara MULUS. (ADV)

Share: