KlikFakta.com – Andi Amran Sulaiman selaku Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang menaikkan harga di luar ketentuan dari pemerintah.
“Ini penting, seluruh distributor dan pengecer. Jangan coba-coba menaikkan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kalau ini dinaikkan, izinnya akan kami cabut,” kata Amran dalam konferensi pers Satu Tahun Kinerja Pembangunan Pertanian di Kementan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Amran menyebut bahwa pihaknya telah mencatat adanya ribuan kios dan mitra distributor yang terbukti menaikkan harga pupuk subsidi, sehingga merugikan petani secara nasional.
“Minggu lalu, 2.039 kios/pengecer itu kita cabut (izinnya),” ujarnya.
Selain itu, untuk memfasilitasi pengawasan publik, Kementan juga membuka saluran aduan bagi petani dan masyarakat umum yang mendapati distributor menyalahi aturan. Amran menyebutkan nomor khusus 0823-1110-9690 untuk laporan cepat.
“Hubungi kontak pengaduan pupuk ini, pasti langsung ditindaklanjuti,” kata Amran menegaskan.
Sikap tegas itu Amran sampaikan bersamaan dengan pengumuman penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20% yang mulai berlaku secara nasional mulai Rabu (22/10).
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk upaya besar pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pupuk dan menekan biaya produksi pertanian.
“Hari ini, ini adalah milestone, tonggak sejarah. Revitalisasi sektor pupuk, sarana produksi. Ini sangat penting. Hari ini diumumkan atas arahan Bapak Presiden, atas perintah Bapak Presiden, ‘Tolong, hari Rabu, diumumkan harga pupuk turun 20%’. Berlaku mulai hari ini. Ini adalah berita gembira,” ungkap dia.
Amran juga merinci besaran penurunan harga pupuk yang berlaku di seluruh Indonesia mulai 22 Oktober 2025.
Pupuk Urea, yang sebelumnya dipatok di harga Rp2.250 per kg menjadi Rp1.800 per kg, atau turun Rp450 per kg seluruh Indonesia.
Sementara untuk hitungan per sak urea, dari Rp112.500 turun menjadi Rp90.000 per sak.
Pupuk NPK, harganya juga turun signifikan, dari yang sebelumnya Rp2.300 per kg, kini menjadi Rp1.840 per kg. Adapun untuk hitungan harga per sak-nya, pupuk NPK Rp115.000 menjadi Rp92.000 per sak.
“Ini berita baik untuk petani seluruh Indonesia. 160 juta warga petani kita menanti berita ini,” ujarnya.
Amran optimis dengan kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi petani. Dengan biaya produksi yang lebih rendah, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani di seluruh Indonesia.
Ahmat Saiful







