KlikFakta.com – Sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan saat demo menuntut lengsernya Bupati Pati Sudewo di Alun-Alun Pati pada 13 Agustus 2025 lalu.
Mereka merupakan orang-orang yang melakukan perusakan mobil polisi dan menyerang aparat.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan keempat teraangka telah dipindahkan dari Polresta Pati ke Polda Jateng pada Rabu (8/10/2025).
“Mereka masing-masing diperiksa terhadap pelanggaran tindak pidana yang telah dilakukan,” ungkapnya, dikutip dari Republika.id.
Artanto mengatakan, keempat tersangka berinisial M, MP, TA, dan AS memiliki peran berbeda.
“Inisial M, perannya melakukan perusakan kendaraan dinas Provos Polres Grobogan. MP perannya adalah menjegal anggota Provos, sehingga dia terjatuh dan dikeroyok massa,” ucapnya.
Sementara TA dan AS, kata Artanto, secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap anggota Dalmas.
“TKP-nya sama di Alun-Alun Pati,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, sementara ini pasal yang disangkakan kepada keempat tersangka adalah Pasal 170 KUHP. Namun tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal lainnya.
“Pasal utamanya itu, tapi nanti mungkin pasal lain-lain ada lagi,” katanya.
Artanto menekankan, penyidik Polda Jateng melakukan penyidikan terhadap keempat tersangka berdasarkan peristiwa yang terjadi di lapangan.
Di lain sisi, Perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyambangi Ditreskrimum Polda Jateng pada Rabu.
Kedatangab mereka untuk mempertanyakan penangkapan empat warga Pati tersebut.
“Mereka menjelaskan bahwa memang betul sudah ada penangkapan empat orang yang diduga melakukan tindak pidana penganiyaan dan pembakaran mobil,” kata Ketua Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gule.
Menurut Nimerodi, keempat warga tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa (7/10/2025).
“Tapi hari ini kita baru bisa ketemu satu (tersangka), yang lain belum bisa ketemu karena (petugas) piketnya tidak ada,” ungkapnya.
Ia memastikan pihaknya akan kembali lagi untuk menanyai para tersangka secara langsung.