Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sidang Kasus Dugaan Penipuan Terdakwa Supriyanto Kembali Ditunda, Jaksa Akan Hadirkan Dokter RSUD

Sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Supriyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Kamis (9/10/2025)

KlikFakta.com, JEPARA – Sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Supriyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Kamis (9/10/2025).

Sidang yang memasuki agenda ke-10 ini sejatinya beragendakan pemeriksaan saksi a de charge, yakni saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa atau penasihat hukumnya untuk memberikan keterangan yang dapat meringankan terdakwa.

Sidang berlangsung di Ruang Cakra mulai pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H., dengan anggota Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., M.H., dan Afrizal, S.H., M.Hum.

Namun, persidangan tersebut terpaksa ditunda karena terdakwa tidak dapat hadir. Penundaan ini didasarkan pada surat keterangan sakit dari klinik Rumah Tahanan (Rutan) Jepara, yang menyatakan bahwa Supriyanto dalam kondisi tidak memungkinkan untuk mengikuti jalannya sidang.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jepara, Dian Mario, menyampaikan bahwa pihaknya berencana mendatangkan dokter dari RSUD Kartini Jepara guna memastikan kondisi kesehatan terdakwa. Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa keterangan medis dari pihak Rutan benar adanya.

“Karena ini sudah dua kali sidang ditunda dengan alasan yang sama, kami perlu memastikan kondisi terdakwa secara langsung melalui pemeriksaan dokter dari RSUD Kartini,” ujar Dian Mario.

Sebelumnya, dalam rangkaian persidangan kasus ini, sejumlah saksi telah memberikan keterangan terkait aliran dana ratusan juta rupiah yang disebut-sebut diterima oleh terdakwa untuk mengurus perkara hukum tertentu. Uang tersebut diduga berasal dari beberapa pihak yang mempercayakan kepada Supriyanto agar membantu menyelesaikan persoalan hukum di tingkat instansi tertentu.

Kasus ini berawal dari laporan sejumlah korban yang merasa dirugikan secara finansial akibat janji-janji terdakwa yang tidak terealisasi. Berdasarkan berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), total kerugian para korban disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Majelis hakim menegaskan, sidang akan kembali dilanjutkan setelah ada hasil pemeriksaan medis resmi terhadap kondisi terdakwa. Hingga berita ini ditulis, belum ada jadwal pasti mengenai penundaan lanjutan sidang tersebut.

Aris Susanto

Share: