Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perangkat Desa di Jepara Diduga Selewengkan Dana Pembangunan Rp218 Juta

Carik Desa Dudakawu, Benny Adam Yudha

KlikFakta.com, JEPARA – Seorang perangkat Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara berinisial HS terjerat kasus dugaan korupsi bantuan keuangan.

Ia yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan (Kesra), diduga menyelewengkan dana bantuan provinsi (Banprov) tahun anggaran 2024 yang diperuntukkan bagi proyek pembangunan infrastruktur desa.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/VI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEPARA/POLDA JATENG, tertanggal 30 Juni 2025.

Menurut Carik Desa Dudakawu, Benny Adam Yudha, dugaan penyimpangan dana tersebut berawal dari pengelolaan bantuan keuangan provinsi yang totalnya mencapai Rp1,05 miliar.

Dana itu dialokasikan untuk enam titik proyek pembangunan atau rehabilitasi jalan aspal di sejumlah RW. Rinciannya masing-masing: RW 03 sebesar Rp200 juta, RW 02 sebesar Rp200 juta, RW 04 sebesar Rp100 juta dan Rp200 juta, serta RW 01 sebesar Rp150 juta dan Rp200 juta.

Benny mengungkapkan HS mengaku menggunakan uang itu untuk dirinya sendiri dan berjanji menggantinya.

“Pekerjaan sudah dimusyawarahkan dalam Musdes dan disepakati bersama. Namun, dalam pelaksanaannya, dana tidak disalurkan sepenuhnya. HS mengakui telah menggunakan uang kas desa dan berjanji akan mengembalikannya. Bahkan sudah membuat pernyataan tertulis dua kali,” kata Benny saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).

Benny menjelaskan, dari enam titik pekerjaan, lima titik telah selesai secara fisik, namun secara administrasi belum sepenuhnya tuntas.

Beberapa dokumen seperti laporan pertanggungjawaban (SPJ) dan prasasti proyek memang telah dibuat, tetapi belum dapat dinyatakan 100 persen selesai karena belum ada serah terima resmi dari bidang Kesra kepada Kepala Desa Dudakawu.

Ia menambahkan, nilai dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp210 juta. Sedangkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Jepara menunjukkan angka sekitar Rp218 juta.

“Awalnya hubungan kerja baik, namun di tengah perjalanan muncul kejanggalan. Setelah diklarifikasi, yang bersangkutan mengakui telah menggunakan dana bantuan keuangan provinsi untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Benny juga menegaskan bahwa informasi yang menyebut kasus ini sebagai urusan hutang-piutang adalah tidak benar.

“Ini bukan urusan hutang. Uang yang digunakan adalah uang negara. Tidak ada akad pinjam-meminjam antara perangkat desa dan pemerintah desa. Jadi tidak bisa disebut hutang-piutang,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum HS, Mangara Simbolon, memberikan tanggapan berbeda.

Ia menilai kasus ini perlu dilihat secara objektif karena berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tidak ditemukan adanya kerugian negara terkait proyek di Desa Dudakawu.

“Dalam LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2024 oleh Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Nomor 61.B/LHP/XVIII.SMG/05/2026 tertanggal 26 Mei 2025, tidak ada temuan kerugian negara,” jelas Mangara simbolon

Menurutnya, proyek-proyek yang bersumber dari Banprov Jateng 2024 telah dikerjakan dan diselesaikan dengan bukti fisik serta prasasti di lapangan.

“Pekerjaan jalan sudah selesai dan lengkap dengan prasastinya,” tambahnya.

Simbolon juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan dua saksi ahli dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jepara, masing-masing ahli di bidang penyidikan pidana dan hukum pidana.

“Keduanya akan kami hadirkan untuk memberikan pandangan profesional agar perkara ini dapat dinilai secara adil dan proporsional,” ujarnya.

Hingga kini, kasus dugaan penyalahgunaan dana Banprov di Desa Dudakawu masih dalam penanganan Satreskrim Polres Jepara dan pihak terduga sedang melakukan gugatan praperdilan di pengadilan negeri Jepara terkait penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Aris Susanto

Share: