KlikFakta.com, KUDUS – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Supriyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis (25/9/2025).
Persidangan yang memasuki agenda kelima ini berlangsung di Ruang Cakra mulai pukul 14.00 WIB.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H., dengan anggota Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., M.H., dan Afrizal, S.H., M.Hum.
Kasus ini bermula dari laporan Sugeng Cahyono bin Sutrisno, warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.
Dalam laporannya, Sugeng mengaku mengalami kerugian sebesar Rp600 juta akibat dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh Supriyanto.
Dalam agenda kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni Maskuri dan Budhy Fantigo.
Di hadapan majelis hakim, terungkap bahwa saksi Maskuri sempat menolak Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ingin mencabut keterangannya pada BAP Nomor 10. Pencabutan itu dilakukan setelah adanya pertemuan di rumah tahanan (rutan).
Majelis hakim kemudian menegur Maskuri karena dinilai mempermainkan proses peradilan.
Hal ini terjadi ketika Maskuri terjebak dalam pertanyaan hakim, terutama terkait keterangan terdakwa Supriyanto mengenai persoalan di Karimunjawa yang sebelumnya diinformasikan dari Semarang, dan sempat diiyakan oleh Maskuri.
Namun, dalam pencabutan keterangan poin sepuluh, Maskuri menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memfasilitasi pertemuan sebagaimana tercantum dalam BAP.
Menanggapi jalannya sidang, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jepara, Dian Mario, menyatakan keyakinannya bahwa unsur-unsur perkara akan terpenuhi.
“Kami tetap yakin dengan keterangan saksi-saksi yang sudah ada. Perkara ini sudah P-21, sekarang masuk fase persidangan saksi, dan kami punya keyakinan unsur-unsurnya akan terpenuhi,” tegas Dian Mario.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Hingga kini, majelis hakim masih menimbang berbagai keterangan yang disampaikan di persidangan untuk mengungkap perkara tersebut secara terang benderang.
Aris Susanto