KlikFakta.com, JEPARA – Suasana Balai Desa Senenan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara pada Selasa (16/9/2025) siang mendadak ramai.
Puluhan warga berkerumun setelah seorang pemuda yang diduga terlibat pencurian digiring ke tempat itu oleh sejumlah orang.
Tak ingin suasana semakin memanas, polisi bergerak cepat mengevakuasi terduga pelaku ke Mapolres Jepara.
Terduga pelaku diketahui berinisial MIA (21), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jepara.
Ia diamankan setelah sebelumnya diduga mencuri tas berisi uang, ponsel, serta dokumen pribadi milik seorang warga Desa Senenan, Robert Putra Arief (21).
Kasus ini berawal dua pekan sebelumnya, tepatnya pada Selasa (2/9/2025).
Robert baru saja selesai bermain bola di lapangan desa.
Ketika hendak mengambil tasnya yang ditaruh di pinggir lapangan, ia terkejut mendapati tas itu sudah raib.
Di dalamnya terdapat uang tunai, HP, serta kartu ATM yang kemudian diketahui dimanfaatkan pelaku.
Keesokan harinya, Robert mengganti kartu ATM miliknya. Namun, ia mendapati saldo rekeningnya sudah berkurang Rp450 ribu.
Dari pihak bank, korban diminta membuat laporan polisi terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan rekaman CCTV penarikan uang.
Robert akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Jepara pada 4 September 2025.
Dari rekaman CCTV yang diperoleh, terlihat sosok pria yang menarik uang dari rekeningnya.
Bersama rekannya, Robert mencoba mencocokkan dengan foto yang beredar terkait dugaan pencurian serupa di Batealit. Hasilnya, mereka meyakini sosok tersebut adalah seorang mahasiswa.
Dari situlah, korban bersama beberapa temannya berinisiatif menghadang pemuda yang diduga pelaku saat keluar dari kampus.
Aksi itu terjadi pada Selasa siang (16/9). Pemuda tersebut lalu digiring ke Balai Desa Senenan.
Kehadiran terduga pelaku di balai desa sontak menyedot perhatian warga. Massa yang kian ramai membuat situasi berpotensi ricuh.
Polsek Tahunan segera datang dan melakukan evakuasi.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, yang bersangkutan langsung kami amankan ke Mapolres Jepara,” ujar Kapolsek Tahunan AKP Ginyono.
Ia menambahkan, pihaknya juga sudah mendata saksi, korban, serta menghitung total kerugian.
Dari laporan korban, kerugian yang dialami antara lain uang tunai Rp100 ribu, saldo rekening Rp450 ribu, dan sebuah ponsel senilai Rp5,5 juta.
Warga menyebut, kasus kehilangan di lapangan Desa Senenan bukan kali pertama terjadi.
Sebelumnya, peristiwa serupa pernah menimpa korban lain dengan kerugian mencapai Rp3 juta.
Kini, kasus dugaan pencurian ini ditangani Sat Reskrim Polres Jepara. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan.
“Kami imbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian,” tutur Kapolsek.
Aris Susanto