KlikFakta.com, KUDUS – Merespon hilangnya dua nyawa dalam seminggu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengambil tindakan tegas melarang penggunaan jebakan listrik untuk hama tikus di seluruh area persawahan.
“Pakai listrik untuk jebakan tikus dilarang. Ini berlaku untuk semua wilayah di Kabupaten Kudus,” tegas Sam’ani pada Jumat, 12 September 2025 siang.
Ia mengaku kaget mendengar kabar hilangnya dua nyawa akibat tersetrum jebakan listrik.
Peristiwa memilukan itu terjadi di kawasan Kaliwungu pada Senin (8/9) dan Jumat (12/9).
Pihaknya menyampaikan bela sungkawa dan berharap hal yang sama tidak terulang.
Sam’ani menilai, penggunaan listrik sebagai jebakan tikus sangat membahayakan.
Ketentuan penggunaan tenaga listrik juga sudah tercantum dalam Undang-undang Ketenagalistrikan.
Lebih lanjut, bila jebakan listrik itu membahayakan keselamatan manusia maka pemiliknya terancam pidana penjara maksimal 5 tahun berdasarkan Pasal 359 KUHP.
“Kami minta kepada semua camat bekerja sama dengan Kapolsek dan Danramil setempat untuk memberikan edukasi kepada semua petani di wilayahnya masing-masing. Jangan menggunakan jebakan listrik, dilarang,” tegas Bupati.
Alternatif lain untuk menangani tikus bisa dilakukan dengan obat-obatan yang tidak berbahaya bagi manusia atau memanfaatkan burung hantu.
Ia mencontohkan pemanfaatan burung hantu di area persawahan di Kecamatan Undaan, Kudus. Menurutnya setiap burung hantu bisa memakan 2-3 ekor tikus dalam semalam.
Jika kurang efektif, ia menyarankan agar melakukan gropyokan tikus bersama Forkipimcam setempat.
Dalam waktu dekat Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kudus juga akan mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan penggunaan jebakan listrik untuk menghalau tikus.