KlikFakta.com, KUDUS – Dalam kurun waktu dua bulan, terhitung dari 28 Juni hingga 8 Agustus 2025, Satresnarkoba Polres Kudus berhasil meringkus 11 pelaku penyalahgunaan obat terlarang.
Mereka merupakan jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, lima kasus narkoba diungkap di Kudus.
Sementara empat kasus merupakan hasil pengembangan ke wilayah Grobogan.
“Total sebelas orang tersangka yang ditangkap berperan sebagai pengedar dan pengguna, dengan tujuh orang merupakan warga Kudus dan empat lainnya warga Grobogan,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Kudus pada Senin, 8 September 2025.
Para tersangka dari Kudus meliputi FAS, ARZ, MH, MYT, MA, AGP, dan FA. Kemudiam EWP, ES, FDA, dan AA dari Grobogan.
Tersangka FAS menerima paket berisi narkoba dari Demak yang ditujukan ke alamatnya. Lalu ia mengirimkannya ke FA.
Sedangkan MA dan AGP yang sudah membeli barang terlarang datang ke kamar kos FA di Kudus untuk mengonsumsinya bersama-sama.
MYT membeli obat terlarang dan dikirim melalui jasa ekspedisi.
Sementara ARZ dan MH membeli sabu dari Jepara dan dibawa ke Kudus. Keduanya diamankan saat di Kudus.
Penangkapan di Grobogan bermula saat EWP diamankan ketika mengantar sabu ke Kudus.
Ketika dikembangkan, diketahui bahwa EWP tidak sendiri dalam memasarkan barang haram tersebut.
Rekan EWP, FDA dan AA kemudian ikut diamankan di Grobogan oleh Satresnarkoba Polres Kudus.
Dari pengungkapan kasus ini, Polres Kudus berhasil menyita 26,93 gram sabu-sabu dan 6.028 butir obat-obatan psikotropika.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp 58,4 juta.
“Dari pengungkapan ini, bila dikonversi, kita bisa menyelamatkan 3.150 jiwa yang dapat menjadi pecandu apabila barang haram ini berhasil diedarkan,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, modus transaksi narkoba ini beragam. Mulai dari sistem cash on delivery (COD) di tepi jalan hingga memanfaatkan jasa ekspedisi.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, barang haram tersebut ada yang berasal dari Jepara, Solo, atau Demak.
Titik-titik lokasi transaksi yang dibongkar juga beragam, termasuk di jalan raya, depan perkantoran, hingga kamar kos di dekat Museum Kretek.
Atas apa yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Mereka juga dikenai Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.