KlikFakta.com, BLITAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penyimpangan dana hibah melalui pembentukan kelompok masyarakat (pokmas) fiktif.
Pada Selasa (15/7/2025), tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi di Markas Polres Blitar Kota.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap mekanisme pembentukan pokmas yang diduga direkayasa oleh koordinator lapangan (korlap) dengan berkoordinasi bersama kepala desa (kades).
“Penyidik mendalami proses pembentukan kelompok masyarakat (pokmas) yang diduga dibuat secara tidak sah oleh para korlap atas sepengetahuan atau bahkan bekerja sama dengan para kepala desa,” ujar Budi.
Selain itu, penyidik juga menggali informasi dari para korlap mengenai jumlah pokmas yang telah dibentuk serta mengidentifikasi siapa aspirator atau pihak pemilik jatah hibah dalam program tersebut.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian pengusutan dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur, yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak di beberapa daerah.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah pemerintah.
Pemeriksaan para saksi ini merupakan komitmen lembaga antirasuah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi dana publik. (RIZ)