KlikFakta.com, JEPARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp411 juta dan dua bidang tanah senilai Rp700 juta di Kabupaten Jepara.
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha.
Juru Bicara KPK, Budi prasetyo menyampaikan informasi tersebut kepada awak media melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 15 Juli 2025.
“Bahwa pada Senin 14 juli telah dilakukan penyitaan uang sebanyak Rp411 juta dan dua bidang tanah di Kabupaten Jepara senilai Rp700 juta,” ujar Budi.
KPK menjelaskan bahwa aset yang disita diduga kuat terkait dengan hasil kejahatan korupsi yang sedang diselidiki oleh tim penyidik. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus kredit bermasalah di BPR Jepara Artha.
Kasus ini melibatkan sejumlah pihak yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana kredit bank milik Pemerintah Kabupaten Jepara tersebut. KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru maupun penyitaan aset tambahan.
Lembaga antirasuah itu juga menegaskan komitmennya untuk menelusuri seluruh aliran dana dan aset hasil kejahatan demi memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Kasus BPR Jepara Artha mendapat sorotan luas karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan daerah dan integritas pengelolaan keuangan pemerintah. (RIZ)