KlikFakta.com, KUDUS – Setiap desa di Kabupaten Kudus akan mendapat bantuan keuangan (bankeu) sebesar Rp100 juta khusus untuk menyelesaikan persoalan sampah.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyampaikan bantuan tersebut akan diberikan pada tahun 2026 mendatang.
“Untuk menangani persoalan sampah, kami akan memberikan dukungan kepada desa-desa berupa bantuan keuangan. Masing-masing desa akan menerima Rp 100 juta,” ujar Sam’ani saat meninjau Pusat Pengolahan Organik di Djarum Oasis Kretek Factory belum lama ini, dilansir dari betanews.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana mengungkapjan jika bankeu ini merupakan aspirasi dari Sam’ani sendiri.
Saat ini, seluruh desa di Kabupaten Kudus sudah mulai menyusun proposal pengajuan bantuan tersebut.
Famny menjelaskan, implementasi dana nantinya akan menyesuaikan kebutuhan dan kesiapan infrastruktur pengelolaan sampah di tiap desa.
Pasalnya kondisi di lapangan diakuinya memang beragam. Ada desa yang sudah memiliki TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle), ada yang baru memiliki TPS (Tempat Penampungan Sementara), bahkan ada yang belum memiliki fasilitas sama sekali.
“Desa yang belum punya TPS bisa menggunakan dana ini untuk membangun gudang atau fasilitas dasar terlebih dulu. Sementara desa yang sudah memiliki TPS namun belum memiliki sarana pendukung seperti kendaraan pengangkut, bisa memanfaatkan dana tersebut untuk pengadaan alat,” terangnya Senin (7/7/2025).
Ia berharap, dengan adanya bantuan ini, persoalan sampah bisa ditangani lebih optimal dari level paling bawah.
“Kalau masyarakat mulai terbiasa memilah sampah sejak dari rumah, maka sampah tidak akan menjadi persoalan besar lagi. Sampah organik bisa diolah menjadi kompos oleh PT Djarum, sedangkan sampah bernilai ekonomis bisa dijual,” ungkapnya.
Adapun sampah residu akan dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) atau dimusnahkan menggunakan insinerator. Beberapa desa sudah menerima bantuan mesin pembakar sampah dari PT Djarum.