KlikFakta.com, KUDUS – Terkait adanya Galian C diduga ilegal di dekat Bendungan Logung di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris memastikan akan mengkoordinasikannya dengan pemerintah provinsi. Pasalnya izin galian C ada di provinsi.
Ia menuturjan pihaknya akan meminta pengecekan ulang segera.
“Kami sudah minta Satpol-PP untuk berkoodinasi dengan pemerintah provinsi untuk melakukan kajian-kajian,” ujar Bupati usai meninjau kondisi Stadion Wergu Wetan pada Selasa, 24 Juni 2025. Dilansir dari Zonanews.id.
Lebih lanjut, terkait legalitas tambang tersebut, Sam’ani menyerahkan jawabannya pada pihak provinsi. Terlebih tanggung jawab atas aktivitas pertambangan ada di provinsi.
“Biar nanti dari provinsi yang akan menjawab, kami sudah mengajukan surat,” tegasnya.
Ia menerangkan, Pemerintah Kabupaten Kudus punya hak dalam menyetujui terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) yang kemudian diteruskan ke provinsi.
“Kalau RTRW dari kita sudah oke, izinnya nanti ke provinsi, yang mengizinkan (mengeluarkan izin pertambangan) provinsi,” terangnya.
Jika lojasi tambang dinilai terlalu membahayakan, pihaknya menyarankan pihak tambang bergeser dari lokasi awal.
Ia tak memungkiri hasil dari Galian C sangat diperlukan untuk pembangunan. “Tapi harus di tempat yang aman,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Desa Tanjungrejo, Christian Rahadiyanto memastikan bahwa lokasi galian C dekat Bendungan Logung tidak memiliki izin atau ilegal.
“Saya pastikan tidak ada izin,” tegasnya.
Jika pun ada yang mengajukan izin melakukan aktivitas galian C dekat Bendungan Logung, ia akan dengan lantang menolak.
Pasalnya pertambangan di area itu akan Sebab membahayakan kondisi bendungan berkapasitas 20,15 juta meter kubik air tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus, Harso Widodo mengungkapkan, sesuai data yang dimiliki Pemkab Kudus, hanya ada satu lokasi galian C yang memiliki izin operasional, yakni di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo.
Sumber: Zonanews.id