Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Modus Bantu Urus Kasus, Warga Jepara Diduga Tipu Korban Hingga Rp600 Juta

Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/67/X/2024/SPKT/Polres Jepara/Polda Jawa Tengah, tertanggal 1 Oktober 2024 (KlikFakta.com/RIZ)

KlikFakta.com, JEPARA – Seorang warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, bernama Sugeng Cahyono bin Sutrisno, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polres Jepara. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp600 juta akibat perbuatan terduga pelaku yang diduga memanfaatkan kondisi hukum yang sedang dihadapinya.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/67/X/2024/SPKT/Polres Jepara/Polda Jawa Tengah, tertanggal 1 Oktober 2024 silam,

Dalam keterangannya kepada Klikfakta.com via telepon, korban menyebut bahwa pelaku berinisial S, yang beralamat di Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, awalnya menghubunginya dan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan masalah hukum yang tengah ia jalani. Namun, alih-alih membantu, pelaku justru diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan dana dalam jumlah besar.

“Awalnya dia telepon saya, katanya mau bantu urus kasus saya. Tapi ternyata malah memeras dan mengambil uang saya,” ujar Sutrisno.

Menurut Sutrisno, aksi pemerasan berlanjut bahkan setelah dirinya ditahan di Jakarta. Terduga pelaku disebut kembali menekan dan meminta uang dari anak korban, yang saat itu dalam kondisi psikologis tertekan karena ayahnya sedang dalam proses hukum.

“Bahkan setelah saya ditahan di Jakarta, anak saya justru ikut diperas oleh pelaku,” tambahnya.

Modus yang digunakan pelaku diduga berkedok pengurusan perkara hukum, namun disertai tekanan dan janji palsu yang membuat korban dan keluarganya mengalami kerugian besar.

Total dana yang disebut telah diserahkan kepada pelaku mencapai Rp600 juta.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, jajaran Polres Jepara telah mengamankan terduga pelaku berinisial S pada Jumat siang (13/6/2025). Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan resmi yang dilayangkan oleh korban.

Hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Jepara belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait infomasi penjemputan paksa terhadap terduga pelaku.

Keluarga korban berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini secara tuntas dan mengembalikan hak-hak korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (RIZ)

Share: