klikFakta.com, JEPARA – Seluruh pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara didorong untuk mengikuti ujian sertifikasi ahli pengadaan barang dan jasa (PBJ) guna memperoleh sertifikat PBJ Dasar. Sertifikat tersebut menjadi syarat utama untuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, menegaskan bahwa bagi yang tidak memenuhi persyaratan ini, harus bersiap-siap menghadapi pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
Edy Sujatmiko menyampaikan pesannya saat memberikan arahan dalam kegiatan sosialisasi kompetensi PPK Kabupaten Jepara tahun 2024. Ia mengungkapkan niatnya untuk melaporkan distribusi eselon III pemegang sertifikat PBJ kepada Pejabat Pelaksana Tugas Bupati. Sanksi ini, lanjutnya, akan diatur secara lebih rinci karena kondisinya dianggap darurat. Edy Sujatmiko juga menyampaikan keprihatinannya terkait keterbatasan jumlah PPK, yang dapat mengakibatkan kinerja pengadaan barang dan jasa menjadi kurang optimal.
Menurut laporan dari Pelaksana Tugas Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Jepara, Endro Wahyu, saat ini Pemkab Jepara hanya memiliki 11 personel yang memiliki sertifikat PPK. Hal ini merupakan dampak dari perubahan aturan terbaru di bidang PBJ yang mulai berlaku sejak 31 Desember 2023. Sebelumnya, personel yang memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar PBJ sudah dapat menjadi PPK.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Sekda Edy Sujatmiko mendorong seluruh pejabat eselon III untuk mengikuti pelatihan dan uji kompetensi PPK. Sementara pejabat eselon IV diharapkan mengikuti pendidikan PBJ, dan mereka yang sudah memiliki sertifikat dasar akan ditingkatkan melalui pembekalan.
Edy Sujatmiko berencana untuk menyampaikan rencana sanksi, berupa pemotongan TPP, kepada Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja pengadaan barang dan jasa, sebagaimana disarankan oleh KPK dalam rapat koordinasi bidang PBJ beberapa waktu lalu.
Pola sanksi berdasarkan masukan KPK ini sudah diberlakukan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup). Perangkat daerah yang hingga 26 Januari 2024 belum menyelesaikan input Sirup akan dikenai dua sanksi, yakni tidak dapat mencairkan uang persediaan dan penundaan TPP sesuai amanat KPK. Edy Sujatmiko menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari arahan KPK untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa. ADV