Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Operasi Pekat 2026, Polres Jepara Tindak Berbagai Kejahatan

Sejumlah barang bukti diamankan oleh Polres Jepara (Foto: KlikFakta/Aris.S)

KlikFakta.com, JEPARA – Polres Jepara | Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil menindak sejumlah tindak pidana kejahatan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) selama 20 hari.

Sejumlah tindak pidana kejahatan yang terjaring razia di antaranya prostitusi, judi konvensional, judi online, narkoba, miras, petasan dan premanisme.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Jepara yang diwakili oleh Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, Kasat Kasatresnarkoba AKP Selamet dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Eko Adi Prayitno di Mapolres setempat, pada Rabu (11/3/2026).

Wakapolres Jepara menyampaikan operasi ini berlangsung mulai dari 17 Februari hingga 8 Maret 2026 secara merata di Kabupaten Jepara.

“Seluruh target operasi (TO) dan non target operasi (TO) telah terungkap, bahkan capaiannya lebih dari 100 persen,” ujarnya.

Kompol Edy Sutrisno pun mengungkapkan, untuk razia prostitusi, Polres Jepara telah memberikan pembinaan kepada 41 pasangan bukan suami istri yang terdiri 23 orang laki-laki dan 18 perempuan.

Lalu untuk kasus perjudian, Polres Jepara berhasil ungkap kasus sebanyak 4 kasus dan pelaku yang diamankan sebanyak 11 orang. Sedangkan judi online berhasil ungkap kasus dua kasus dengan dua orang pelaku yang berhasil diamankan.

Berikutnya untuk kasus narkoba, Polres Jepara berhasil ungkap kasus sebanyak tiga kasus di wilayah Kecamatan Pecangaan, Tahunan dan Batealit dengan pelaku yang diamankan sebanyak 3 orang dengan barang bukti meliputi sabu sejumlah 12,24 gram, 3 HP, 1 sepeda motor dan 1 bong/alat hisap.

Selanjutnya petasan, Polres Jepara juga berhasil ungkap kasus sebanyak 31 kasus dimana pelaku yang diamankan 29 yang terdiri 2 pembuat dan 27 penjual/pengedar. Adapun barang bukti yang disita 10 sumbu, bahan peledak petasan sebanyak 321,22 ons dan 260 petasan isi.

Dalam operasi pekat, Polres Jepara juga telah menindak premanisme dengan ungkap kasus sebanyak 72 kasus dan mengamankan tersangka sebanyak 76 orang.

Selanjutnya, Polres Jepara juga telah mengamankan 513 botol miras dari berbagai merek, 487,5 liter miras oplosan dan 344 botol.

Nantinya botol-botol miras tersebut akan dihancurkan bersamaan dengan temuan lain dalam kegiatan operasi Ketupat Candi 2026.

Dari semua temuan itu, Wakapolres Jepara menghimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap kejahatan di lingkungan sekitar.

Para masyarakat diminta menghindari perang air yang masuk dalam jenis tawuran, petasan, dan selebrasi tongtek dengan sound sistem yang berlebihan.

Sementara itu terkait minuman keras (Miras), Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan bahwa minuman keras membawa dampak negatif yang serius bagi kesehatan, ketertiban, dan masa depan generasi muda. Penyebarannya sering kali menjadi pemicu masalah sosial, dan meningkatnya angka kriminalitas.

“Untuk itu, mari kita bersatu menjaga wilayah kita dari peredaran miras, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan produktif utamanya di Kabupaten Jepara ini,” imbuhnya.

Kasatreskrim juga memberikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Jepara, agar bersama-sama menjaga kekhusyukan dan kesejukan pada bulan ramadan.

“Hingga pelaksanaan hari raya Idul Fitri mendatang, Polres Jepara akan tetap melakukan upaya preemtif dan preventif, untuk mencegah terjadinya tindak pidana maupun penyakit masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: Aris. S

Share: