Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polres Jepara Jepara Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Insiden Miras Oplosan

Konferensi Pers Polres Jepara terkait Kasus Miras Oplosan

KlikFakta.com, JEPARA – Polres Jepara menetapkan empat tersangka dalam kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan enam orang dan menyebabkan dua korban lainnya dalam kondisi kritis.

‎Para korban sebelumnya mengalami gejala serius seperti sesak napas, mual hebat, hingga gangguan penglihatan setelah mengonsumsi miras oplosan tersebut. Meski sempat mendapatkan perawatan, enam orang dinyatakan meninggal dunia.

‎Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto mengungkapkan, dua tersangka utama yakni MR alias Pongi (49) dan S alias Kancil (31) terbukti meracik sekaligus menjual miras oplosan kepada para korban.

‎Selain itu, polisi juga menetapkan ESW (33) sebagai tersangka karena turut meracik minuman tersebut. Namun, ESW juga menjadi korban dalam peristiwa itu dan meninggal dunia setelah mengonsumsi miras oplosan.

‎Sampai saat ini kami telah memeriksa enam orang saksi dan menetapkan MR, S, ESW, serta HN sebagai tersangka,” ujar AKBP Hadi, Rabu (11/2/2026).

‎Satu tersangka lainnya berinisial HN diketahui berperan sebagai penyuplai bahan miras oplosan dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

‎Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

‎Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk peredaran miras ilegal maupun oplosan yang membahayakan masyarakat.

‎“Kami tidak akan mentolerir peredaran miras ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras oplosan di lingkungannya,” tegasnya.

 

Reporter : Aris.S

Share: