KlikFakta.com, JEPARA – Penertiban spanduk dan baliho liar di wilayah Kabupaten Jepara kembali ditegaskan. Ketua DPRD Jepara turun langsung melakukan monitoring dan evaluasi (monev) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), guna memastikan kegiatan penegakan Peraturan Daerah berjalan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta estetika kota yang belakangan masih diwarnai pemasangan spanduk dan reklame tanpa izin di sejumlah titik.
Ketua DPRD Jepara menyampaikan, kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari tugas rutin Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). “Fokusnya adalah ketertiban umum, kebersihan lingkungan, dan keindahan kota. Monitoring ini untuk memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai aturan,” ujarnya di sela kegiatan.
Penertiban di Jepara mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan larangan pemasangan media promosi yang tidak berizin, mengganggu fasilitas umum, maupun merusak estetika kota.
Selain itu, kegiatan ini juga merujuk pada arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional Forkopimda se-Indonesia di Sentul, 2 Februari 2025, yang menekankan pentingnya penataan baliho, spanduk, dan reklame liar demi menjaga ketertiban serta wajah kota di berbagai daerah.
Penataan reklame tidak hanya melibatkan Satpol PP sebagai penegak Perda, tetapi juga didukung perangkat daerah lain.
pengelolaan pajak reklame.
Reklame yang telah memiliki izin wajib memenuhi kewajiban pajak daerah sebagai bagian dari kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara itu, reklame tanpa izin tidak memiliki dasar pemungutan pajak dan berpotensi merugikan daerah.
DPMPTSP bertanggung jawab dalam penerbitan izin pemasangan reklame. Setiap baliho atau media promosi yang dipasang di ruang publik wajib mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun Satpol PP melakukan penertiban terhadap spanduk dan baliho yang tidak berizin, melanggar ketentuan lokasi, ukuran, maupun masa tayang.
Penertiban yang dilakukan bukan semata-mata mencopot spanduk, melainkan bagian dari upaya menjaga ruang publik agar tetap tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Pemerintah daerah menegaskan, kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin dan konsisten.
Dengan pengawasan yang diperkuat melalui monitoring langsung pimpinan DPRD, diharapkan penataan reklame di Kabupaten Jepara dapat berjalan lebih tertib serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perizinan sebelum memasang media promosi di ruang publik.
Reporter : Aris. S







