klikFakta.com, NASIONAL – Suasana haru menyelimuti ruang rapat Komisi III DPR RI saat seorang guru honorer SD asal Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, yang ditetapkan menjadi tersangka setelah mencukur rambut seorang murid SD.
Tri hadir langsung dalam agenda rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (20/01).
Tangis sang guru pecah ketika ia menceritakan bagaimana niat awalnya hanya untuk menegakkan kedisiplinan di lingkungan sekolah justru berakhir pada proses hukum yang panjang. Kasus ini bermula saat dirinya melakukan penertiban terhadap sejumlah siswa yang melanggar aturan sekolah dengan mengecat rambut.
Dalam rapat tersebut, Tri menjelaskan bahwa dari empat siswa yang terjaring penertiban, tiga mengikuti arahan dengan kooperatif. Namun, satu siswa disebut menolak dan sempat melontarkan ucapan kasar setelah rambutnya dipotong. Dalam kondisi emosi dan spontan, sang guru mengakui sempat melakukan tindakan fisik ringan berupa menampar bagian mulut siswa tersebut.
“Jadi akhirnya saya bilang dipotong sedikit saja seperti itu. Akhirnya dia mau dipotong, setelah rambutnya dipotong dia putar badan, putar badan itu ngomong kotor,” ujar Tri dikutip dari kanal YouTube TVR PARLEMEN.
“Jadi setelah dia ngomong kotor saya refleks nabok mulutnya. ‘Kamu ngomong apa? Orang tua di sekolah ini ya guru kamu,’ seperti itu. ‘Kalau di rumah orang tua kamu ya orang tua kamu, tapi kalau di sekolah guru inilah orang tua kamu,’ seperti itu Pak,” sambung dia.
Meski tidak terjadi luka serius, orang tua murid kemudian datang kerumah dengan marah-marah sambil melontarkan kata kasar dan mengancam Tri.
“Setelah itu orang tuanya ada datang ke rumah saya. Datang ke rumah saya, dia marah-marah, marah-marah ngomong ‘Apo yang kau anu ini dengan anak aku?’ kata gitu kan. Jadi saya jawab ‘Duduk dulu bang, biar kito ngomong baik-baik,’ kan gitu,” jelas Tri.
Tapi dia ndak mau ngomong baik-baik, akhirnya marah-marah gitu, sudah itu sampai ngelontarin kata-kata kasar juga, sampai dia balik dia ngomong juga sama saya ‘Mati kau kubuat kalau dak secara kasar secara halus,’ katanya kayak gitu Pak,” lanjutnya.
Kemudian pada keesokan harinya, pihak sekolah berupaya memediasi. Namun, orang tua siswa menolak dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan Tri Polsek Kumpeh dan berlanjut ke Polres Muaro Jambi.
Upaya mediasi di sekolah dan melibatkan pihak Dinas Pendidikan serta PGRI sudah beberapa kali dilakukan, namun tidak berhasil menemukan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Proses hukum berlanjut dan pada 28 Mei 2025, Tri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muaro Jambi. Sejak saat itu, ia menjalani kewajiban lapor diri ke kepolisian setiap minggu sambil terus mencari penyelesaian.
“Tanggal 28 Mei saya dipanggil juga ke ruangan kepala dinas bersama Bapak Ketua PGRI juga, di situ juga kami mencari penyelesaian atas kasus ini seperti apa, dan pada hari itu juga saya ditetapkan sebagai tersangka di Polres Muaro Jambi,” jelasnya.
“Pada bulan Juni itu saya sudah mulai wajib lapor. Wajib lapor di Polres Muaro Jambi. Pada awalnya wajib lapor itu dua kali dalam seminggu, hari Senin dan hari Kamis. Setelah berjalan satu bulan, saya wajib lapor satu kali seminggu di hari Kamis,” sambungnya.
Tri mengaku telah berulang kali meminta maaf secara langsung mau pun tertulis kepada orang tua siswa, bahkan menyatakan siap berhenti mengajar demi menyelesaikan persoalan tersebut. Dia pun berharap Komisi III DPR dapat membantu menyelesaikan kasusnya.
Merespon hal tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendorong adanya imunitas bagi guru. Menurutnya, imunitas guru penting untuk diperjuangkan.
“Karena kan advokat saja ada imunitas, yang kita perjuangkan kemarin ya. Ini guru nggak ada imunitas,” ujarnya.
Habiburokhman meminta Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan untuk memasukkan satu pasal terkait perlindungan guru dalam revisi UU Guru dan Dosen. Ia menegaskan bahwa profesi guru harus dilindungi.
“Nanti Pak Bob ya, bisa segera satu pasal aja dulu Pak, imunitas guru kita masukkan. Jadi perubahannya jangan banyak-banyak. Kalau soal misalnya perlindungan profesi guru nanti aspek kesejahteraan segala macam, capek,” ujarnya.
Laporan: Ahmat Saiful







