Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Eks Menag Yaqut jadi Tersangka, LBH Ansor Rembang: “Logika KPK Aneh”

Wakil Ketua LBH Ansor Rembang, Achmad Badrussomad (Foto: Ahmat Saiful)

klikFakta.com, REMBANG – Kasus penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjadi topik yang menarik menjadi bahan perbincanngan di tengah masyarakat. Berbagai macam pendapat muncuat ke publik mengenai status Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus pembagian kuota haji tahun 2024 itu.

Pro kontra muncul tentang langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan mengubah status Gus Yaqut yang semula saksi menjadi tersangka.

Salah satu kritik keras datang dari Wakil Ketua LBH Ansor Rembang, Achmad Badrussomad. Ia menilai ada sejumlah kejanggalan tentang status tersangka yang diberikan kepada Mantan Menteri Agama itu.

“Kritik saya terhadap KPK satu banyak kejanggalan, setidaknya saya menemukan dua kejanggalan atas ditersangkakannya Gus Yaqut. Pertama kerugian negara belum ditemukan tetapi KPK telah menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka, ini gak fair. Kejanggalan kedua ialah, seandainya Gus Yaqut dinyatakan bersalah seharusnya pasal yang dikenakan ialah pasal suap, atau pasal gratifikasi,” bebernya.

Mengenai diskresi yang dilakukan Gus Yaqut terkait dengan kuota haji tambahan tahun 2024 apabila itu dianggap kesalahan, seharusnya kesalahan administratif, bukan kesalahan pidana.

“Kalau kesalahan administratif hukum yang diterapkan ya administratif,” jelas dia.

“Setelah sidak di rumah Gus Yaqut, dari rumah beliau tidak ada uang yang disita. Yang disita hanya handphone, dan paspor. Di dalam handphone tidak ditemukan kumunikasi apapun tentang aliran dana itu. Tidak ada perhiasan dan tidak ada rumah yang disita. Justru oknum kemenag yang lain itu ditemukan. Sudah disita mobil, sudah disita perhiasan, sudah disita rumah dan lain sebagainya,” kata Badrus.

Kejanggalan lain ialah, pemanggilan sejumlah travel perjalanan haji dan pengembalian uang. Menurutnya uang tersebut milik jamaah yang harusnya dikembalikan kepada para jamaah melalui travel tersebut.

“Kejanggalan yang ke enam, KPK memanggil beberapa biro travel itu kemudian mengembalikan uang, pengembalian uang ini bukan uang negara, kenapa musti dikembalikan. Dan itu diterima oleh KPK, ini kritik saya terhadap KPK. Harusnya uang itu kalau kelebihan dikembalikan ke jamaah melalui trevel itu buka ke KPK,” ujarnya.

Meski demikian Achmad Badrussomad memberikan apresiasi upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Namun ia meminta agar KPK memperlakukan Gus Yaqut secara adil. Kalau tidak bersalah jangan dicari-cari kesalahannya.

“Ini seolah – oleh tersangkakan dulu salahnya nanti lah, pasti ada kira-kira begitu. Inikan gak fair lama-lama Negara akan rusak kalau begini,” pungkasnya.

Ditempat terpisah Ketua Bidang Hukum dan HAM GP Ansot Kabupaten Rembang, sekaligus Sekretaris LBH Ansor Rembang M. Aqiil Wiraaji menilai penetapan status Gus Yaqut terkesan aneh dan terburu-buru.

“Ini dapat dilihat dari bukti atas apa yang dituduhkan sampai saat ini belum dimunculkan. Bahkan kerugian negara yang dijadikan dasar untuk menjerat Gus Yaqut masih dihitung,” tegasnya.

Saya berharap KPK dapat bekerja secara lebih obyektif tanpa tekanan dari pihak manapun. Benar-benar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tidak hanya berdasarkan pada dugaan dan asumsi kosong.

Dikutip dari sejumlah media, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gus Yaqut mantan Menteri Agama periode 2020–2024 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo beberapa waktu yang lalu. Penetapan tersangka dilakukan saat BPK masih melakukan penghitungan jumlah kerugian Negara.

Reporter: Ahmat Saiful

Share: