Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Awali Masa Reses 2026, Ketua DPRD Jepara Fasilitasi Ponpes Bangun Sinergi Kejari dan Polri

Kegiatan reses masa sidang I Tahun 2026 dengan memfasilitasi Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Jepara dalam sebuah forum dialog dan serap aspirasi bersama Kejaksaan Negeri dan Kepolisian, Senin (19/1/2026)

klikFakta.com, JEPARA – Ketua DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna mengawali kegiatan reses masa sidang I Tahun 2026 dengan memfasilitasi Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Jepara dalam sebuah forum dialog dan serap aspirasi bersama Kejaksaan Negeri dan Kepolisian, Senin (19/1/2026). Kegiatan tersebut digelar di Gedung Serbaguna DPRD Kabupaten Jepara.

Hadir sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara, serta perwakilan Polres Jepara yang diwakili Kasat Binmas Iptu Happy Nawang Kuncoro. Forum ini menjadi ruang strategis untuk membangun sinergi lintas institusi dalam mengantisipasi berkembangnya aliran keagamaan yang menyimpang di tengah masyarakat.

Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan reses tidak hanya menjadi wadah menyerap aspirasi masyarakat, tetapi juga ruang dialog konstruktif antara lembaga negara dan elemen keagamaan. Ia membuka diskusi terkait peran Kejaksaan sebagai pembina dan pengawas melalui Tim PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat), serta peran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan pendekatan preventif terhadap potensi penyimpangan ajaran agama yang diakui pemerintah.

“Sinergi ini penting sebagai langkah pencegahan dini. DPRD siap mengawal dan memperjuangkan aspirasi yang muncul, khususnya yang berkaitan dengan penguatan peran pesantren, dalam kapasitas fungsi anggaran dan pengawasan DPRD,” ujar Agus Sutisna.

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara menjelaskan bahwa Kejaksaan melalui bidang intelijen memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, khususnya melalui Program PAKEM. Program ini menekankan pengawasan, deteksi dini, serta pendekatan persuasif dan edukatif guna mencegah berkembangnya ajaran keagamaan yang menyimpang dan berpotensi menimbulkan konflik sosial
Sinergi Kejaksaan dan Kepolisian.

Sementara itu, Kasat Binmas Polres Jepara Iptu Happy Nawang Kuncoro menekankan pentingnya penguatan peran pondok pesantren dalam pencegahan perilaku menyimpang. Menurutnya, pesantren memiliki kekuatan struktural, proses pembinaan, serta kultur keilmuan dan keteladanan yang mampu menjadi benteng moral santri dan masyarakat. Polri, kata dia, mendorong pendekatan preventif melalui pembinaan, dialog, dan keterlibatan aktif seluruh unsur pesantren.

Ketua FKPP Kabupaten Jepara Rosyid Arwani, S.Hum menyatakan kesiapan seluruh anggota FKPP untuk bersinergi dengan Kejaksaan, Kepolisian, dan DPRD. Ia menegaskan bahwa pondok pesantren memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga kemurnian ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin.
“Kami siap bersinergi demi terwujudnya masyarakat yang aman, rukun, dan religius menuju baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” tegas Rosyid.

Diketahui, FKPP Kabupaten Jepara menaungi sebanyak 285 pondok pesantren yang memiliki legalitas resmi berdasarkan Izin Ijazah Operasional Pondok (IJOP) dari Kementerian Agama.

Keberadaan FKPP diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga harmoni kehidupan beragama sekaligus memperkuat ketahanan sosial masyarakat Jepara.

Reporter: Aris Susanto

Share: