klikFakta.com, JEPARA – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dan Kepolisian Resor (Polres) Jepara. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (8/12/2025), terkait dugaan mandeknya penanganan kasus pembalakan liar yang disinyalir untuk pembangunan sebuah resort di Karimunjawa, Kabupaten Jepara.
LP3HI menilai, laporan dugaan pembalakan liar itu telah disampaikan kepada pihak kepolisian sejak lebih dari dua tahun lalu. Namun hingga kini, perkara tersebut belum juga ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Perwakilan LP3HI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari temuan penggunaan kayu ulin yang diduga berasal dari Kalimantan dan dimanfaatkan untuk pembangunan hotel resort di Karimunjawa. Kayu tersebut diduga tidak dilengkapi dengan dokumen legal yang sah.
“Adanya kayu ulin yang diduga dipakai untuk pembangunan hotel resort di Karimunjawa, Jepara, yang berasal dari Kalimantan dan diduga tidak dilengkapi dokumen-dokumen sah,” ujar Boyamin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, laporan yang disampaikan baik ke Polres Jepara maupun Polda Jawa Tengah tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Bahkan, hingga lebih dari dua tahun berjalan, perkara tersebut belum masuk tahap penyidikan.
“Sudah lebih dari dua tahun, tapi belum juga penyidikan,” katanya.
Boyamin juga menyoroti adanya dugaan saling lempar tanggung jawab antara penyidik Polres Jepara dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Menurutnya, penanganan perkara terkesan berlarut-larut dan tidak jelas penanggung jawabnya.
“Kami melihat adanya surat-menyurat bolak-balik yang tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas perkara ini. Padahal, untuk kasus pengambilan kayu jati dalam skala kecil saja di desa bisa langsung diproses hukum, sementara ini menyangkut pembangunan resort besar,” tegasnya.
Reporter: Aris S.







