klikFakta.com, Jepara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, Jawa Tengah, mengamankan dua orang terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun asal Desa Mayong.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menyampaikan bahwa dari tiga orang terduga pelaku, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AD (26) dan MV (21). Sementara satu terduga lainnya berinisial RZ (21) masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dua terduga pelaku sudah kami amankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran,” kata AKP Wildan, Selasa (16/12/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban diajak seorang teman perempuannya untuk menonton hiburan musik di Desa Sidigede, Kecamatan Welahan.
Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan para terduga pelaku. Korban kemudian diberi minuman beralkohol hingga mengalami pusing dan kondisi fisiknya melemah.
Setelah acara hiburan berakhir, korban dan temannya diajak para terduga pelaku menuju wilayah persawahan di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari. Di lokasi tersebut, sepeda motor yang dikendarai korban mengalami insiden hingga korban terjatuh. Selanjutnya, teman korban meninggalkan lokasi, sementara korban berada bersama para terduga pelaku.
Dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar, korban dibawa ke pinggir jalan dan sempat kehilangan kesadaran. Beberapa waktu kemudian, korban tersadar dan mendapati dirinya berada dalam kondisi yang tidak semestinya.
“Saat itu, korban diduga mengalami tindakan asusila ketika berada dalam kondisi tidak berdaya,” ujar AKP Wildan.
Setelah kejadian tersebut, para terduga pelaku meninggalkan lokasi. Salah satu terduga pelaku kemudian menghubungi teman korban untuk menjemput korban di tempat kejadian perkara.
Korban selanjutnya dijemput oleh temannya dan meminta diantar ke rumah temannya karena merasa takut untuk langsung pulang ke rumah.
Sementara itu, orang tua korban yang merasa khawatir karena anaknya tidak kunjung pulang hingga malam hari, akhirnya mengetahui keberadaan korban di rumah temannya. Setelah kembali ke rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jepara.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan penindakan,” jelas AKP Wildan.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, pakaian milik terduga pelaku, serta hasil visum et repertum sebagai bagian dari proses penyidikan.
Reporter: Aris S







