KlikFakta.com, JEPARA – Pengadilan Negeri Jepara menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Supriyanto bin Diono, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp600 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 3 tahun 10 bulan penjara.
Sidang putusan digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara, Selasa (11/11/2025), pukul 13.30 WIB.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H., dengan hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., M.H., dan Yuristi Laprimoni, S.H.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Supriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriyanto dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kasih saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai bahwa unsur penipuan telah terpenuhi, karena terdakwa menggunakan tipu muslihat dan janji palsu untuk meyakinkan korban, Sutrisno, seorang pengusaha asal Rembang.
Terdakwa berjanji dapat membantu menyelesaikan perkara yang dihadapi korban di Kementerian Lingkungan Hidup dengan imbalan uang Rp600 juta.
Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi, dan uang tidak dikembalikan hingga batas waktu yang dijanjikan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja untuk menguntungkan diri sendiri, dengan memanfaatkan keinginan korban agar perkaranya tidak berlanjut.
Majelis juga mempertimbangkan sikap terdakwa yang menyesal, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak mengulanginya, serta dikenal sebagai tulang punggung keluarga.
Hal itu menjadi faktor yang meringankan, sementara kerugian korban dan rusaknya kepercayaan masyarakat menjadi faktor yang memberatkan.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan sejumlah barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, di antaranya lembar rekening korban Bank BNI dan BCA, serta dokumen mutasi rekening atas nama terdakwa.
Sementara dua unit handphone yang disita dalam perkara ini dinyatakan tidak lagi diperlukan untuk pembuktian.
Menanggapi putusan tersebut, korban Sutrisno menyatakan menerima vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa.
Namun mempertanyakan nasib barang bukti dua unit handphone yang hingga kini belum dikembalikan kepadanya.
“Sudah enam bulan saya tidak menggunakan ponsel itu, dan dalam putusan hakim disebutkan barang bukti tersebut tidak lagi dibutuhkan. Jadi saya mohon agar bisa dikembalikan kepada saya sebagai pemiliknya,” ujar Sutrisno usai sidang.
Baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya atas putusan majelis hakim tersebut.
Aris Susanto







