Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPRD Jepara Tetapkan Propemperda 2026, Ketua Dewan Dorong Regulasi yang Lebih Responsif

Suasana Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, DPRD Jepara.

klikFakta.com, JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Rabu (19/11/2025) di Ruang Paripurna DPRD.

Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Jepara, jajaran Forkopimda, perwakilan perangkat daerah, serta seluruh anggota dewan.

Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan fungsi strategis DPRD untuk memastikan lahirnya regulasi yang adaptif dan relevan dengan perkembangan masyarakat. “Peraturan daerah tidak sekadar produk hukum. Ia harus benar-benar mampu menjawab persoalan nyata dan mendukung agenda pembangunan. Karena itu proses penyusunannya harus terarah dan menghindari tumpang tindih,” ujarnya.

Melalui laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), disampaikan bahwa Propemperda 2026 memuat 12 rancangan perda. Daftar tersebut dirumuskan setelah melalui serangkaian pembahasan bersama perangkat daerah, konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, serta mempertimbangkan tingkat urgensi masing-masing regulasi.

Rinciannya, 12 Ranperda tersebut meliputi:

Usulan DPRD (5 Ranperda):

  1. Pengaturan Kawasan Pelabuhan Jepara.

  2. Revisi Perda No. 2/2022 terkait tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Petinggi sesuai amanat UU Desa terbaru.

  3. Perubahan Perda No. 15/2012 tentang Pembentukan Perda.

  4. Revisi Perda No. 2/2014 tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Pembinaan Industri Mebel.

  5. Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Daerah.

Usulan Eksekutif (7 Ranperda):

  1. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Jepara 2026–2046.

  2. Perubahan Perda No. 13/2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

  3. Revisi Perda No. 12/2018 tentang Perumda Air Minum Tirta Jungporo.

  4. Penyelenggaraan Pemerintahan Digital.

  5. APBD Tahun Anggaran 2027.

  6. Perubahan APBD 2026.

  7. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

Agus Sutisna menyampaikan apresiasi atas proses panjang yang ditempuh Bapemperda bersama perangkat daerah sejak Oktober hingga November. Ia menilai kolaborasi tersebut menjadi bukti keseriusan semua pihak dalam meningkatkan kualitas legislasi daerah.

Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna.
Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna.

Sementara itu, Wakil Bupati Jepara dalam pendapat akhirnya memberikan penghargaan kepada DPRD atas kerja sama konstruktif selama penyusunan Propemperda 2026. Ia menilai dokumen tersebut berperan sebagai pedoman penting agar pembentukan perda berjalan lebih tertib, terukur, dan sejalan dengan prioritas pembangunan daerah.

Menurutnya, 12 ranperda yang masuk Propemperda 2026 mencerminkan kebutuhan riil Jepara, mulai dari pengembangan industri mebel, penguatan kawasan pelabuhan, perbaikan tata kelola aset, transformasi layanan digital, hingga penyesuaian aturan pemilihan Petinggi yang akan berlangsung pada 2026–2027.

Menutup rapat, Ketua DPRD kembali mengingatkan bahwa setiap regulasi harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. “Perda yang kita susun tidak boleh berhenti pada formalitas. Ia harus menjadi solusi konkret bagi dunia usaha, kebudayaan, pelayanan publik, maupun tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan keputusan DPRD serta penyerahan dokumen kepada Bupati Jepara. Dengan penetapan Propemperda 2026 ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Jepara berkomitmen menuntaskan pembahasan ranperda sepanjang tahun depan secara efektif dan berorientasi pada kemajuan daerah. (adv)

Share: